Kemenkum Malut Perkuat Wawasan Kekayaan Intelektual, Paten Jadi Peluang Ekonomi Masa Depan


Jakarta – Memasuki hari kedua pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia Tahun 2026, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mengikuti rangkaian pembahasan strategis mengenai pengembangan inovasi dan pemanfaatan paten sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Kegiatan berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (4/11).

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan, hadir bersama Kepala Divisi (Kepala Divisi) Pelayanan Hukum (Yankum), Rian Arvin, Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Intelektual (KI), Zulfikar Gailea, serta jajaran. Kehadiran Kanwil dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya paten, di wilayah Maluku Utara.

Rangkaian kegiatan hari kedua diawali dengan Patent Townhall Pitching 3 yang mengangkat tema kosmetik dan kesehatan. Sesi ini menghadirkan perwakilan dari PT Paragon Technology and Innovation, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dan PT Naturindo Fresh. Para narasumber membahas pengembangan inovasi serta pemanfaatan paten dalam mendukung daya saing industri kosmetik dan kesehatan.

Selanjutnya, forum menghadirkan talk show bertajuk “IP Financing and IP Valuating” dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai sektor, termasuk Watimpres Rocky Gerung, perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), ASLINDO, serta pemegang paten dari PT Asiana Technologies Lestary.

Dalam diskusi tersebut, Rocky Gerung menyoroti pentingnya pengetahuan dan inovasi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, kekayaan intelektual perlu dipandang sebagai modal strategis yang dapat dikembangkan melalui kreativitas, pemikiran, dan kemampuan menciptakan nilai tambah.

“Pengetahuan dan kreativitas merupakan sumber daya yang sangat penting dalam membangun ekonomi. Karena itu, hasil pemikiran dan inovasi perlu mendapatkan pelindungan sekaligus dikelola agar memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Rocky Gerung.

Pembahasan kemudian berlanjut pada potensi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, termasuk bagaimana paten dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung akses pembiayaan dan meningkatkan nilai ekonomi suatu usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam pemaparannya menekankan bahwa pelindungan paten perlu diikuti dengan upaya pemanfaatan dan komersialisasi agar hasil inovasi tidak hanya tercatat sebagai hak kekayaan intelektual, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian.

“Paten harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas. Tidak cukup hanya didaftarkan dan memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialisasikan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi inventor, pelaku usaha, dan masyarakat,” jelas Hermansyah.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan talk show internasional yang menghadirkan narasumber dari MONDRAGON Corporation, Intellectual Property Office of Singapore (IPOS), World Intellectual Property Organization (WIPO), dan IPChain Association. Para narasumber berbagi pengalaman serta praktik terbaik mengenai pengembangan ekosistem inovasi, strategi komersialisasi paten, hingga pemanfaatan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai bisnis dan daya saing.

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa berbagai materi dan diskusi dalam forum tersebut memberikan perspektif penting bagi pengembangan potensi kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, Maluku Utara memiliki beragam potensi inovasi yang perlu diidentifikasi, didampingi, dan diberikan pelindungan hukum agar dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

“Melalui forum ini, kita memperoleh pemahaman bahwa paten bukan hanya sebatas pelindungan atas hasil invensi, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan. Kami akan terus mendorong inventor, akademisi, pelaku UMKM, dan masyarakat di Maluku Utara untuk mengenali potensi inovasinya serta memberikan pelindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran paten,” ujar Topan.

Ia juga menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha agar inovasi yang dihasilkan di Maluku Utara tidak berhenti pada tahap penemuan, tetapi dapat dikembangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam Forum Bisnis Paten Indonesia Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen memperkuat sosialisasi, pendampingan pendaftaran paten, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi inovasi daerah sekaligus menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Maluku Utara.