Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Tengah bertempat di ruang Pala, Rabu (4/11).
Ketiga Ranperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pengawasan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Industri.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh Kakanwil, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Yusri Muslimin, beserta jajaran dan para pemrakarsa.
Mengawali kegiatan, Mia menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahap harmonisasi, tim telah melakukan praharmonisasi untuk menganalisis dan mengidentifikasi berbagai hal yang perlu disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan. Ia mengajak para pemrakarsa untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan secara langsung terhadap catatan yang diberikan agar proses penyempurnaan dapat berjalan efektif.
“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah telah disusun secara tepat, baik dari aspek substansi maupun teknis. Karena ketika ditetapkan, peraturan tersebut akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan berlaku bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap catatan dan masukan perlu diperhatikan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujar Mia.
Dalam pemaparan hasil harmonisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menemukan bahwa sebagian besar muatan rancangan merupakan duplikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Atas temuan tersebut, pemrakarsa direkomendasikan untuk menyusun ulang dan memperbaiki materi muatan Ranperda dengan menghindari penyalinan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, pada Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, tim menemukan sejumlah pasal yang masih merupakan saduran dari peraturan perundang-undangan lainnya. Beberapa rumusan juga perlu disederhanakan agar lebih jelas dan mudah dipahami.
Sementara itu, hasil harmonisasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pengawasan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Industri menunjukkan bahwa rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki dasar kewenangan atribusi. Meski demikian, diperlukan penyesuaian pada bagian dasar hukum sesuai dengan ketentuan angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Perwakilan pemrakarsa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suronoto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut atas masukan serta hasil harmonisasi yang telah dipaparkan. Ia menyatakan bahwa berbagai catatan perbaikan yang disampaikan dapat diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyesuaian rancangan peraturan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, mendukung pelaksanaan harmonisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Topan menilai harmonisasi ranperda tersebut bersifat strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang sejalan dengan pelindungan lingkungan.
“Harmonisasi menjadi ruang untuk memastikan materi muatan regulasi benar-benar sesuai dengan kewenangan daerah, memiliki kejelasan norma, serta dapat diterapkan secara efektif. Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus terjaga sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Topan.
Rapat ditutup oleh moderator, Ermin Rasyim, yang meminta para pemrakarsa segera menyampaikan draf bersih dengan memperhatikan seluruh rekomendasi yang telah dipresentasikan oleh TKH Kanwil Kemenkum Malut.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah untuk memastikan seluruh catatan perbaikan ditindaklanjuti dan draf bersih dapat segera diserahkan untuk proses finalisasi.



