Kemenkum Malut Perkuat Pembinaan 40 OBH Dalam Rangka Penjaringan Calon PBH Baru Tahun 2027 untuk Perluasan Akses Bantuan Hukum di Maluku Utara


Ternate – Rencana penjaringan 40 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2027 menjadi perhatian utama dalam penguatan layanan bantuan hukum di Maluku Utara. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan bantuan hukum gratis, terutama pada wilayah kabupaten/kota yang hingga kini belum memiliki PBH.

Upaya ini menjadi tindak lanjut dari pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Akademisi dan Praktisi: Penguatan Layanan Bantuan Hukum dan Akses Keadilan di Maluku Utara” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Khairun bersama Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun. Forum tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat ekosistem bantuan hukum di daerah, Kamis 2/9 di Aula Nuku gedung Rektorat Unkhair Gambesi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa penambahan dan pemerataan PBH merupakan langkah strategis untuk mencegah kesenjangan akses layanan bantuan hukum antarwilayah.

“Keberadaan PBH harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil, kepulauan, dan daerah yang selama ini belum terlayani secara optimal. Karena itu, pembinaan dan perekrutan calon PBH perlu diarahkan pada pemerataan jangkauan layanan sekaligus peningkatan kualitas bantuan hukum,” ujar Argap Situngkir.

Menurutnya, bantuan hukum tidak cukup hanya tersedia secara administratif, tetapi harus benar-benar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum. Untuk itu, kesiapan kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, serta kemampuan OBH dalam memberikan layanan secara profesional menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa rencana perekrutan 40 OBH untuk calon PBH periode 2027 merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum untuk memaksimalkan pendirian dan kehadiran PBH, khususnya pada kabupaten/kota yang belum memiliki pemberi bantuan hukum diMaluku Utara.

“Perekrutan calon PBH harus diikuti dengan kesiapan organisasi dalam memenuhi persyaratan, menyediakan tenaga pemberi bantuan hukum, serta menyelenggarakan layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum secara berkualitas. Dengan demikian, penambahan jumlah PBH benar-benar berdampak pada perluasan akses keadilan bagi masyarakat,” jelas Fitriana.

Dalam FGD tersebut, Mia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13 OBH terakreditasi di Maluku Utara. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan dan pemerataan kelembagaan bantuan hukum agar masyarakat di seluruh wilayah Maluku Utara memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum gratis.

Penguatan kebijakan tersebut turut didorong melalui Policy Brief Kanwil Kemenkum Maluku Utara yang telah diarahkan kepada Menteri Hukum. Policy brief tersebut memuat rekomendasi mengenai penguatan kelembagaan PBH, pemerataan jangkauan layanan, peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum, serta optimalisasi dukungan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Penyampaian Policy Brief diharapkan dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan strategis di tingkat pusat. Dengan demikian, rekomendasi yang disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem bantuan hukum secara nasional.

Selain memperkuat kelembagaan OBH, pembinaan juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai persyaratan dan mekanisme perekrutan calon PBH, administrasi organisasi, ketersediaan tenaga pemberi bantuan hukum, pelaksanaan layanan, pelaporan, serta pemenuhan standar kualitas bantuan hukum.

Kemenkum Malut juga mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), organisasi advokat, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar layanan bantuan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Melalui pembinaan dan penambahan PBH, khususnya pada daerah yang belum memiliki layanan bantuan hukum, diharapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih merata di Indonesia. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan.


Next Post

Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Pulau Morotai, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Inovasi Daerah

Kam Sep 3 , 2026
Ternate — Ketahanan pangan dan inovasi daerah menjadi fokus rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai yang […]