Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Penyampaian Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah Tahun 2025, Senin (9/3), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis terhadap sejumlah produk hukum daerah sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas regulasi di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, Analis Hukum Ahli Muda Yerrico Kusworo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Eki Indra Wijaya selaku narasumber, serta Analis Hukum Ahli Muda Erni Rumasoreng yang bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Eki Indra Wijaya menyampaikan sejumlah hasil analisis dan evaluasi terhadap beberapa produk hukum daerah, salah satunya terkait Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa hasil analisis tersebut menghasilkan rekomendasi baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan regulasi agar lebih efektif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Yerrico Kusworo memaparkan materi terkait penilaian kinerja anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di setiap instansi berjalan secara optimal, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Penilaian dilakukan melalui sistem e-report JDIHN dengan menitikberatkan pada empat variabel utama, yakni pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas dokumen hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen dengan sistem JDIHN nasional, serta pengembangan layanan JDIH di setiap instansi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber melalui ruang pertemuan virtual. Diskusi tersebut menjadi sarana bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terkait hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah serta upaya peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum melalui JDIH.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi yang berlaku di daerah.
“Analisis dan evaluasi produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi yang ada tetap relevan, efektif, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami mendorong pemerintah daerah di Maluku Utara agar dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan sehingga kualitas produk hukum daerah semakin baik dan mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujar Argap.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku Utara dalam penyampaian rekomendasi hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah. Selain itu, Kanwil juga akan melakukan pemantauan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, guna memastikan perbaikan regulasi berjalan secara efektif dan berkelanjutan.



