Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara, Rian Arvin bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea dan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tabona, bertempat di Aula Kelurahan Tabona, Selasa (10/2).
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Lurah Tabona, Ema Haruna, serta Ketua KDMP Tabona Moh Abd Kadir beserta jajaran pengurus. Dalam kesempatan itu, Lurah Tabona menyampaikan apresiasi atas perhatian Kanwil Kemenkum Maluku Utara terhadap keberadaan KDMP Tabona yang dinilai terus menunjukkan semangat tinggi dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa KDMP Tabona merupakan KDMP pertama yang SK pendiriannya telah resmi diterbitkan, sementara pembangunan kantor KDMP masih dalam proses.
Pada kesempatan tersebut, Rian Arvin menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjadikan KDMP Tabona sebagai percontohan bagi KDMP lainnya, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan merek kolektif sebagai upaya perlindungan kekayaan intelektual yang terstruktur dan berkelanjutan di wilayah Maluku Utara.
“Kami ingin KDMP Tabona menjadi contoh yang baik bagi koperasi lain, terutama dalam pendaftaran merek kolektif. Produk unggulan seperti sirup pala dan manisan pala memiliki nilai ekonomi yang besar dan perlu dilindungi secara hukum,” ungkap Rian.
Ia juga menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi Kementerian Hukum, antara lain layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), layanan Kekayaan Intelektual seperti merek dan hak cipta, serta layanan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Rian turut mendorong agar seluruh potensi kekayaan intelektual yang dimiliki anggota koperasi segera didaftarkan, baik merek usaha perorangan, hak cipta produk, maupun merek kolektif KDMP.
Senada dengan itu, Zulfikar Gailea menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas kelembagaan KDMP, sekaligus meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar.
“Kejelasan identitas merek sangat penting untuk menjaga mutu, kualitas, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Ini juga menjadi kunci untuk memperluas jangkauan usaha KDMP,” ujarnya.
Rian Arvin menambahkan bahwa sertifikat merek maupun hak cipta memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan permodalan, sehingga dapat menjadi peluang untuk mendorong penguatan usaha dan kesejahteraan anggota koperasi.
Ketua KDMP Tabona, Moh Abd Kadir, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Ia mengungkapkan bahwa dari 55 potensi usaha yang dimiliki anggota, sebanyak 24 usaha telah terdaftar, dan pihaknya siap untuk segera mengajukan pendaftaran merek kolektif KDMP Tabona dalam waktu dekat.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan dan pendampingan dari Kemenkum. Kami siap untuk menindaklanjuti pendaftaran merek kolektif sebagai langkah penguatan identitas koperasi,” ungkap Moh Abd Kadir.
Kegiatan kunjungan kemudian ditutup dengan pengecekan langsung progres pembangunan kantor KDMP Tabona yang dilakukan bersama oleh tim Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Lurah Tabona, serta jajaran pengurus koperasi sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi fasilitas penunjang kelembagaan KDMP.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Divisi Pelayanan Hukum dalam mendorong KDMP Tabona sebagai koperasi percontohan berbasis perlindungan kekayaan intelektual.
“Kanwil Kemenkum Maluku Utara mendorong KDMP Tabona agar menjadi model penguatan ekonomi masyarakat melalui perlindungan merek kolektif. Kekayaan intelektual adalah aset yang harus dijaga karena dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal dan membuka peluang usaha yang lebih luas,” ujar Argap.
Lebih lanjut, Argap menegaskan pihaknya siap mendampingi proses pendaftaran merek kolektif dan kekayaan intelektual lainnya agar KDMP Tabona dapat menjadi koperasi pertama di Maluku Utara yang berhasil memanfaatkan instrumen perlindungan hukum sebagai penggerak ekonomi masyarakat.



