Ditjenpas Banten dan BNN Teken MoU, Upaya Mencegah Peredaran Narkoba


KROANTANGERANG.COM-Dalam rangka mencegah peredaran narkotika di wilaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Kantor BNNP Banten, Rabu 05 November 2025.

Kakaknwil Ditjenpas Banten, M. Ali Syeh Banna, menegaskan penanganan masalah narkoba tidak bisa dianggap enteng, dan harus diatasi dengan serius.

“Upaya, peran serta seluruh instansi pemerintah, swasta dan komponen masyarakat, harus terus digerakan. Untuk mencipatakan lingkungan yang bebas dan bersih dari perederan narkoba,” katanya.

Ia berharap, seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Banten, dapat memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sebelum melakukan upaya pencegahan.”Salah satunya melalui perjanjian kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Banten dengan BNNP Banten,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama itu akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) seutuhnya.

“Serta mewujudkan lembaga permasyarakatan di Ditjenpas Banten, yang bebas atau zero dari penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.(Red).


Next Post

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Melakukan Penegakan Produk Hukum Daerah

Kam Nov 6 , 2025
Kota Tangerang – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar melakukan Penegakan […]