Kota Tangerang – Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyita sebanyak 174 botol miras dari wilayah Kecamatan Neglasari. Dalam kegiatan penegakan Perda No 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, Satpol PP juga menggandeng aparat TNI dan juga Kepolisian.
Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi mengatakan penegakan perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Khususnya pada kesempatan ini untuk memberikan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda Nomor 7/ 2005 dan Perda nomor 8/ 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu,” ungkapnya, Kamis (19/10/2023).
Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.
“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,”tutupnya.(*)