Urgensi Implementasi KUHP Baru, Pemahaman ASN Diperkuat


Ternate – Pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional begitu krusial. Guna mendukung hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional yang diikuti ASN dari Kemenkum, Kemen Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kemen HAM

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pembaruan KUHP baru bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi besar yang akan memengaruhi arah penegakan hukum nasional. Untuk itu, Argap menegaskan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman ASNterhadap perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kamis (13/11).

“Setiap ASN di lingkungan Kementerian Hukum, Kemenimipas, Kemen HAM, dan seluruh instansi lainnya harus mampu memahami perubahan KUHP ini secara utuh, karena kita semua adalah garda terdepan dalam memberikan kepastian dan kejelasan hukum kepada masyarakat,” ujar Argap di aula Gamalama, Kamis (14/11).

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, membahas secara komprehensif perjalanan panjang pembaruan KUHP sejak 1961 hingga disahkannya KUHP Nasional pada tahun 2023. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KUHP baru lahir dari nilai Pancasila, UUD 1945, dan jati diri bangsa, sebuah produk hukum nasional yang menggantikan warisan kolonial Belanda.

“Arah pembaruan yang diperkenalkan dalam KUHP baru mencakup pengakuan hukum adat, pidana bagi korporasi, keadilan restoratif, pidana mati sebagai alternatif, serta masuknya tindak pidana baru seperti kohabitasi, penyesatan proses peradilan, hingga sejumlah pasal yang merujuk pada undang-undang sektoral lainnya,” ujar Zulfahmi.

Materi berikutnya disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Rusman Pattiwael menyoroti isu-isu penting seperti pengakuan terhadap norma adat, pengaturan penipuan santet, hingga pidana perkosaan dalam rumah tangga. Penjelasan tersebut memberikan perspektif baru bagi peserta mengenai ruang lingkup perlindungan hukum dalam KUHP Nasional.

Materi bertajuk “Sejarah dan Ruang Lingkup KUHP Nasional” disampaikan Ulfa Seban, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Ia menguraikan bahwa KUHP kolonial tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum modern karena berorientasi pada penghukuman dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi nilai-nilai keadilan sosial. Dengan hadirnya KUHP baru, arah pembaruan hukum Indonesia kini lebih progresif, humanis, dan sesuai dengan karakter bangsa.

Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif memperlihatkan antusiasme ASN terhadap isu seperti penerapan living law, mekanisme pidana kerja sosial, hingga pengawasan sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif. Para peserta menunjukkan minat yang besar dalam memahami bagaimana ketentuan KUHP baru akan diterapkan dalam konteks sosial dan budaya yang beragam di Malut.

“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penyambung pemahaman KUHP baru, baik kepada masyarakat maupun kepada pemangku kepentingan lainnya. Mari kita terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan menjaga integritas sebagai aparatur hukum,” pungkas Zulfahmi.


Next Post

Dari Seoul, Delegasi Lapas Kelas I Tangerang Bawa Semangat Baru Pembinaan Narapidana

Jum Nov 14 , 2025
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang turut berpartisipasi dalam The 43rd Asian and Pacific Conference of Correctional Administrators (APCCA) yang […]