Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Koramil 09/Mauk Terus Lakukan Operasi Yustisi


Kabupaten Tangerang – Upaya pengendalian penularan Covid 19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, melakukan operasi yustisi di pertigaan puskesmas Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (06/12/2020).

Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, Dalam operasi Yustisi ada 3 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups,” ujarnya.

Sanksi tersebut adalah peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

“Operasi yustisi atau PDMPK hari ini yang terjaring Rajia masker 3 orang. Koramil 09/Mauk bersama tiga pilar akan terus mengingatkan warga akan protokol kesehatan,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan, Iptu Agus Kanit Polsek Mauk, Sertu Damyati Koramil 09/Mauk, Bagio Staf Kecamatan Mauk dan Juju Satpol PP Kecamatan Mauk. anggota Polsek Mauk.(*).


Next Post

Satgas Covid 19 Koramil 01/Tln Bersama Tri Pilar Setiap Hari Lakukan PDMPK

Ming Des 6 , 2020
Kabupaten dan – Tim Satgas Covid 19, Koramil 01/Tln Kodim 0510/Trs terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan dengan PDMPK. Tim […]