Serpong – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Tangerang Selatan mengadakan gelar perkara pengungkapan kasus TP Narkotika dengan tersangka Bobby Joseph alias (BJ) Artis FTV terancam kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, Senin 13/12/2021
Pada hari Kamis, (9/12 ) unit II sat.Resnarkoba polres Tangsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan, kemudian anggota unit II Sat Resnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan. Namun ternyata bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai TKP daerah Kalideres Kota Jakarta Barat, anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama BJ dengan barang bukti .
Dari keterangan yang didapat saat dilakukan pemeriksaan B.J mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari (J) masih daftar pencarian orang (DPO), BJ mengakui sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015 dan terakhir menggunakan narkoba jenis sintetis adapun peran BJ sebagai perantara jual beli narkotika jenis sintetis dengan akun instagram miliknya.
Pelaksanaan konfrensi pers dihadiri oleh Kombes Polisi E Zulpan S.IK M.Si, Kabid Humas PMJ, AKBP Dr. Iman Imanuddin SH S.IK MH. (Kapolres Tangerang Selatan), AKP Amantha Wijaya Kusuma S.IK (Kasat Narkoba).
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening atau narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, satu buah kaca pipet dan satu buah alat hisap.
Atas perbuatannya BJ melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,terancam kurungan penjara 4 sampai 20 tahun.(rz).