Kota Tangerang – Sebagai warga Negara Indonesi (WNI) tentunya mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau menggunakan haknya dalam politik elektoral untuk menjadikannya sosok seorang pimpinan dalam suatu organisasi atau pun partai.
Tetapi hal ini tentunya juga harus dibarengi dengan rekam jejak yang baik, familiar, peduli dan mempunyai prestasi yang membanggakan serta tidak cacat dalam etika dan perilaku, baik dimata masyarakat maupun yang berkaitan dengan hukum.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Mulyadi dengan penuh rasa percaya diri ingin maju untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang seperti telah dilansir di salah satu media cetak maupun online.
Hal ini tentunya akan menjadi bumerang bagi dirinya, karena di samping minim prestasi disaat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019 – 2024, minim pula dalam penerapan kebaikan kepada masyarakat
“Tetapi yang ada hanya prestasi negatif dan sangat tidak membanggakan sebagai wakil rakyat.Dalam melaksanakan amanat seharusnya membantu masyarakat ini malah membuat contoh tidak baik,” menurut Ketua LSM Bahtra, Drs Cik. R Hasibuan, Jumat (27/3/20).
Menurutnya penindaklanjutan hukum atas kasus Mulyadi terkait pernikahan siri yang telah dilaporkan istri sahnya, Herlinawati (43) ke Polres Sumedang kini tinggal menunggu hari, atas kepastian hukum yang sedang berjalan.
Sementara dalam penanganan perkara Mulyadi yang dilaporkan istrinya dipolres Sumedang sejak 28 November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD. Melalui Kanit PPA Herry Hendriyana dinyatakan perkara Mulyadi masih dalam proses walaupun bukti pendukung sudah cukup.
” Pihak Polres Sumedang telah mengambil kesimpulan bahwa perkaranya sudah cukup bukti pendukung,” kata Pak Cik.
Sementara itu, Herry melalui pesan Whatsapp, menjelaskan bahwa perkembangan sudah kami sampaikan kepada Ibu Delly dan tim pengacaranya.
” Mereka sudah datang langsung ke Polres Sumedang”, jelas Herry.
Heri juga mengatakan satu sisi ada kebijakan pemerintah untuk giat keluar kita urungkan dulu (berkaitan dengan mewabahnya Covid-19), maka kita lihat situasi dan perkembangan terlebih dahulu katanya.
Evidance in criminal law cases pernikahan siri sangat bertentangan dengan perundang-undangan, apalagi pernikahan tersebut dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa dalam pasal 279 KUHP dapat di terapkan dengan ancaman 5 Tahun paling lama 7 Tahun penjara.
Maka dalam hal ini berdasarkan pasal 239, 355 dan 405 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 102 pp No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka anggota dewan yang bersangkutan dapat diberhentikan yakni dengan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Masyarakat lndonesia khususnya yang berdomisili di Kota Tangerang Banten sudah sangat pintar dan cerdas untuk memilih siapa putra-putri terbaik yang layak untuk jadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang. Dan pelaksanaan Musda Vl Partai Golkar Kota Tangerang akan di helat pada Rabu, 8 April 2020 mendatang.
Akan tetapi itu juga belum bisa pasti dikarenakan saat ini khususnya Kota Tangerang sedang darurat karena mewabahnya virus Covid-19. (rls).