Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN


Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Senin 10 Agustus 2026 mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dari 16 orang saksi yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS, sebanyak 1 orang merupakan seorang tenaga ahli pada BGN berinisial IDMAKN. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG, serta beberapa pihak dari yayasan.

Saksi dari Mitra SPPG yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS berinisial MK selaku pengelola SPPG di kawasan Pejaten Barat. Sementara dari pihak yayasan, saksi-saksi yang diperiksa adalah Ketua Yayasan HJC dan HJM serta saksi dari Yayasan PRL.

Pemeriksaan penyidik JAM PIDSUS dalam perkara tata kelola MBG oleh BGN kali ini banyak menghadirkan saksi dari kalangan swasta berjumlah 11 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya menjabat sebagai direktur.

Kesebelas saksi itu adalah GW selaku Staff Keuangan PT NGS, serta para direktur dari perusahaan seperti PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan direktur PT MTS.

Pada hari yang sama juga penyidik Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial MHN.

Kapuspenkum menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.


Next Post

Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer

Sen Agu 10 , 2026
Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana […]