Terdakwa Helis Dan Nasrullah Makelar CPMI Menjodohkan WNI Dengan WNC Setelah Nikah Akan Dibawa Ke Cina


Tangerang – Makelar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI ) terdakwa Helis alias Ci Elis bersama terdakwa Nasrulloh alias Anas ditangkap di terminal 3 Bandara Sukarno Hatta pada hari minggu 10 Oktober 2024.

Kedua terdakwa bersama-sama mau memberangkatkan Rossi Damayanti bersama pasangannya Warga Negara Cina Wang Li Qian dengan maksud mengeksploitasi keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Piddin Baihaqi, menjerat kedua terdakwa Helis dan Nasrulloh, sesuai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan orang, Jo pasal 55 KUHP, Rabu (11/6/2025 ) di hadapan Ketua Majelis Hakim, Andri Falahandika di Pengadilan Negeri Tangerang.

Awal terungkapnya kasus ini, terdakwa Helis menyuruh Nasrulloh mencari perempuan Indonesia yang mau kawin dengan WNC, semua biaya ditanggung oleh laki laki yang WNC, setelah nikah akan dibawa ke Negara Cina dan menetap di sana. Kalau sudah berangkat Nasrulloh mendapat imbalan Rp 15 juta dari Helis.

Keterangan saksi Eko anggota polri (Polda metro jaya) pada hari minggu,10-11-2024 sekira jam 8.30 wib mendapat laporan bahwa ada 2 orang warga negara Cina berjenis kelamin laki-laki beserta 2 orang wanita indonesia akan berangkat ke Cina

Pengakuan Rossi Damayanty bahwa laki-laki yang bersamanya adalah suaminya karena sudah menikah secara siri .

Saksi korban Rossi menangis saat diinterogasi aparat kepolisian dengan cara perjodohan seperti itu apalagi di bawa ke Cina, namun karena orang tuanya yang memaksakan dan sudah menerima uang.

Kemudian Nasrulloh, menurut saksi dari Kepolisian bertugas sebagai mak comblang dan mencari penghulu untuk menikahkan kedua sejoli

Nasrulloh adalah bekas Supir Helis, kedua terdakwa sudah saling kenal sehingga patut dicurigai dan di Persidangan mengaku sudah pernah memberangkatkan Merry asal Sragen dan Fitri dari Bandung, Jawa Barat.

Menurut keterangan saksi bahwa sebelum WNC yang mau dijodohkan datang ke Indonesia sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan terdakwa Helis dan calon korban lewat chat lewat aplikasi michat, apakah merasa sudah cocok atau tidak .

Kalau sudah cocok WNC yang mau nikah akan dipertemukan dengan orang Indonesia, mereka akan dinikahkan secara muslim (siri) setelah sampai di negara Cina akan menikah secara negara .

Alasan WNC menikah dengan WNI karena pernikahan dengan wanita Cina sangat mahal, tidak menurut sama suami apalagi sudah menjadi wanita karir, berbeda dengan wanita dari Indonesia, mau hidup apa adanya.

Yang anehnya, menurut John Ulpit Pengamat Hukum, kok Jaksa tidak memberi petunjuk kepada penyidik, supaya WN China yang sudah nikah siri dengan wanita Indonesia supaya dijadikan terdakwa, sudah enak-enak kawin dengan wanita Indonesia kok dilepas.(BM).


Next Post

TP PKK Cibodas Gelar Sosialisasi “Mengungkap Self-Sabotage” untuk Pemberdayaan Perempuan

Kam Jun 12 , 2025
Kota Tangerang – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Cibodas menggelar kegiatan sosialisas bertema “Perempuan Hebat Terbebas dari […]