Korantangerang.com – Direktur PT Bumi Sejahtera Ariya ( PT. BSA ),Hartanto Jusman ( 59 ) dalam kasus penggelapan uang Perusahaan sebesar 7 miliar rupiah divonis 1 Tahun di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/03/2019).
Ketua majelis hakim, I Ketut Sudiraonis menjatuhkan vonis 1 Tahun, ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Ayanih dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut terdakwa Hartanto Jusman 3 Tahun karena sesuai dengan dakwaan jaksa dan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
Majelis hakim berpendapat dalam amar putusannya, Perbuatan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan merugikan PT BSA hingga tidak bisa mengambil uang untuk biaya operasional Perusahaan dan membayar gaji karyawan selama terdakwa melarikan diri ke luar negeri.
PT. BSA Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan Rumah Sakit berdiri Tahun 2007 dan Direktur dijabat Hartanto Yusman dengan modal dasar sebesar 250 juta rupiah.Perusahaan dimiliki 3 orang pemegang saham,Hartanto,(alm)Mareti Mihardja istri terdakwa dan adik ipar terdakwa,Suherman Mihardja.
Fakta di persidangan terdakwa sering memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya atas saran dan tawaran dari Bank Mandiri agar rekening terdakwa tetap aktif. Ada dugaan bunga lebih besar daripada uang tersebut tetap di rekening perusahaan,tanpa ada transaksi.
“Hartanto memindahkan uang tanggal 22 juni 2017 dari rekening Perusahaan no 15500XXXXXXX senilai 7 miliar rupiah ke rekening Giro dan menyuruh Elisabeth untuk mentransfer ke rekening pribadinya 15500XXXXXXXX atas nama Hartanto Jusman di Bank Mandiri” jelas JPU.
Setelah uang perusahaan ditransfer ke rekening pribadi terdakwa sebesar 7 miliar pada Tanggal 22 Juni 2017 terdakwa menghilang dari dan pergi ke Singapura tanpa ada pemberitahuan, sampai istrinya meninggal terdakwa pun tidak tahu, karena Hp nya sudah tidak aktif aktif lagi.
Atas vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim I Ketut Sudira, Jaksa Ayanih mengatakan sudah melaporkan ke Kasi Pidum atasannya,apakah melakukan upaya hukum banding.
“Untuk Banding semua tergantung petunjuk pimpinan,”katanya.(B. Manurung).