Kota Tangerang – Masuk ke zona merah. Camat Cibodas Mahdiar, beri imbauan Prokes dalam apel operasional PPKM Mikro guna menekan penyebaran Covid 19 di Kecamatan Cibodas.
Sasaran penindakan dan hibauan PPKM Mikro diantaranya PKL, Warnet, Cafe dan minimarket. Hal demikian ini dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti Intruksi mendagri Nomor 13 Tahun 2021 dan surat edaran Walikota Tangerang, Nomor: 180 / 2188 – Bag. HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas. Jum’at malam (18/06/2021)
Masa pemberlakuan PPKM dimulai tgl 15 juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021, dimana wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam kategori Zona Merah.
Hal tersebut dikarenakan pandemi wabah Covid-19 hingga saat ini belum juga berlalu dan masih mengintai disekitar kita. Namun masih saja ada warga masyarakat, Pengusaha Kuliner, Cafe, Pedagang Kaki lima, Minimarket, Warnet maupun pengusaha Game Playstation, acuh tak acuh dan cuek dengan imbauan dan tidak mentaati peraturan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes).
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Camat Cibodas, Mahdiar, S.IP, Sekcam Cibodas, Lurah Uwung Jaya Aceng Supriatna, Lurah Jatiuwung Edi, Ketua PAC GP Anshor Jaenal Mutakin beserta 3 personel satgas, 15 personel Satpol PP Kecamatan Cibodas, 15 personel Staf Kelurahan dan Kecamatan.
Mahdiar, S.IP, camat Cibodas mengatakan pasca melonjaknya data statistik dari Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Tangerang terkait warga yang terpapar dalam minggu ini cukup lumayan lonjakannya.
“Warga masyarakat, tukang ojek, pedagang, pengamen, pengusaha minimarket maupun lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Cibodas tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) dan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang terkait jam operasional tutup usaha yang sudah ditetapkan yakni pukul 21:00 wib,” terangnya. Sabtu (19/06).
Ia juga meminta untuk tidak mengadakan aktifitas yang mengundang kerumunan maupun saling berkunjung, supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru Corona.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan terkait Prokes akan diberikan sanksi perdata khususnya para pedagang kaki lima, pengusaha minimarket, Cafe, Warnet, Kuliner dan lain lain. Namun apabila melanggar yang ke 2 kali akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan akan diberikan sanksi perdata juga,” ucap Mahdiar
Lanjut Mahdiar, Ia berharap agar peran aktif warga masyarakat, saling membantu pemerintah untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan dan pencegahan Virus Covid-19 dengan selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan kondusif.(*).