Tegal –Sebanyak 5 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Tegal masuk dalam program TMMD Reguler 105 Tegal.
Hal ini diungkapkan oleh Dandim Tegal, Letkol Inf Richard Arnold YS saat dikonfirmasi pada Kamis (27/6),siang.Menurutnya, tahapan TMMD terbagi menjadi 3bagan. Yakni tahapan awal /pra TMMD. Yakni sepekan sebelum dilaksanakannya program atau sebelum tanggal 10 Juli 2019.
Jadwal ini, sengaja dilakukan agar, persiapan program dilaksanakan dengan baik. Padakuartar ini, sebanyak 5 rumah direhap. Dari rumah yang kurang layak huni menjadi rumah layak huni dan sehat. Yakni, diberikannya fasilitas dan bangunan yang memadai.
“ada 5 rumah RTLH yang dibedah, bersumber dari dana CSR BUMN Bank BNI. Kita bantu salurkan bersamaan dengan program TMMD, jadi selarasan kerjasam antara TNI, Rakyat, Pemerintah itu berjalan,” imbuhnya. (*).