Tangsel – Mengadu ke DPRD melalui F-PSI, FKMTI menilai DPRD konsisten memberikan peluang menjawab adanya mafia tanah yang mengular di Kota Tangerang Selatan.
Sejak 2019 FKMTI beranggapan birokrasi di Tangerang Selatan berbelit dan tidak pernah menjawab atas kasus tanah milik Rusli Wahyudi yang sudah dirampas oleh perusahaan developer raksasa di Serpong.
” Kami sudah 7 kali ke Fraksi PSI dan kami melihat fraksi ini sangat hati hati namun direspon aduan masalah tanah milik pak Rusli Wahyudi,” jelas Agus Muldya Natakusumah Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) kepada wartawan, hari ini (14/4/2021) di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan.
FKMTI meminta yang dibutuhkan oleh warga atau publik adalah hak jawab dari birokrat atas surat permohonan yang diajukan FKMTI sejak tahun 2019 kepada Camat Serpong.
“Jawaban dari kecamatan itu bahwa tanah itu tidak terjadi jual beli namun sudah terjadi peralihan hak, padahal belum pernah terjadi peralihan hak dan jual beli” ujar Agus seraya menyebut proses laporan FKMTI sangat panjang birokrasinya.
FKMTI mengaku telah berkali kali mengadukan dan melayangkan surat permohonan aduan Rusli Wahyudi ke birokrat terkait dan secara nasional.
“Kami sudah berkeliling bukan hanya kepada birokrasi daerah tetapi hingga ke tingkat menteri, sayangnya persoalan tanah dan birokrasi di Tangsel sangat rumit padahal kita berbicara berdasarkan data dan dokumen yang lengkap,”jelasnya.
Kasus ini bisa menjadi cerminan bagi warga Tangsel atas tuntutan Sutarman Wahyudi yang hingga kini belum selesai. Sementara dirinya hanya berharap adanya tanggapan dari seorang Camat.
“Padahal jawaban Camat Serpong (Mursinah) kala itu bisa menerangi perjuangan kami,” imbuh Agus.
Sementara Sutarman Wahyudi salah satu ahli waris (Rusli Wahyudi) menyayangkan sejumlah birokrat (Camat dan sekda) di Tangsel mengabaikan dan tidak membaca terdahulu hasil keputusan pengadilan sehingga muncul jawaban yang tidak sesuai tuntutan FKMTI.
“Makanya Kami mendorong DPRD agar menggelar RDP (rapat dengar pendapat.red) antara warga korban mafia tanah dengan Camat Serpong dalam waktu dekat,” jelas Sutarman.
Dia pun menilai Sekda (Bambang Noertjahjo) dalam menjawab persoalan kasus tanah miliknya sebelumnya tidak pernah membaca rekomendasi dari KASN, rekomendasi Kemenpan RB, dan rekomendasi dari Komnas HAM.
“Yang kami kejar sebenarnya adalah bagaimana Camat Serpong tetap melaksanakan perintah pengadilan sesuai amar keputusan dengan membuat surat keterangan girik kami bernomor C913 Persil 36 dan 41 yang belum pernah dijual belikan dan dilepaskan haknya yang kini diduga telah bersertifikat dan menjadi milik PT (Sinarmasland) di Serpong,”terang Sutarman.(RZ).