Sosialisasi KUHP Baru, Perkuat Implementasi Sistem Hukum Pidana Berkeadilan


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Nasional (KUHP) bertajuk “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Tahun 2026” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube, Senin (26/1).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, serta jajaran Kanwil Kemenkum Malut sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional menjelang pemberlakuan KUHP nasional baru.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga transformasional. KUHP Nasional merepresentasikan cara pandang baru negara dalam menegakkan hukum pidana yang berlandaskan nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keadilan sosial.

“Kunci keberhasilan implementasi KUHP terletak pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam memahami filosofi, substansi, dan tujuan pembentukannya,” tegas Prof. Eddy sapaannya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan, dialog terbuka, serta koordinasi lintas sektor untuk menjawab berbagai tantangan implementasi, termasuk dinamika pengujian materiil yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra, menjelaskan bahwa KUHP Nasional merupakan hasil perjalanan panjang pembaruan hukum pidana sejak era kolonial hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyoroti berbagai kebaruan mendasar dalam KUHP, antara lain pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, pengaturan tujuan pemidanaan, penerapan double track system, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Penguatan perspektif hak asasi manusia dalam KUHP Nasional turut disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Ia menegaskan bahwa KUHP Baru dirancang untuk menghindari pemidanaan yang mekanis dan tidak proporsional, sekaligus memberikan ruang bagi alternatif pemidanaan, perlindungan saksi dan korban, serta pengaturan pidana mati bersyarat sebagai jalan tengah yang berlandaskan prinsip kemanusiaan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji yang menekankan bahwa KUHP Nasional mengusung misi demokratisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum pidana. Pendekatan kodifikasi terbuka dan terbatas dinilai mampu menjaga keseimbangan antara hukum pidana umum dan tindak pidana khusus, sehingga sistem hukum pidana nasional menjadi lebih adaptif, proporsional, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh implementasi KUHP Nasional secara konsisten dan berkeadilan di wilayah Maluku Utara.

“Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi kami di daerah untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta mempersiapkan langkah-langkah strategis menjelang pemberlakuan KUHP Nasional Tahun 2026,” ujar Argap.

Lebih lanjut, Argap menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap mendorong sosialisasi lanjutan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan efektif, harmonis, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum nasional.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Argap.