SMAN 5 Tangerang Selatan Tak Mengindahkan Audensi Masyarakat kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Tangsel


Tangsel – Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa seluruh siswa-siswi baru khusus di lokasi RT 05/08 Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dari tingkatan sekolah di seluruh Indonesia memasuki tahun ajaran baru 2023 /2024 .

Artinya para siswa-siswi baru dari seluruh sekolah SD, SMP dan SMA sedang bersuka cita untuk mengenal lingkungan baru di sekolah barunya masing-masing.

Namun, hal ini berbeda di SMA NEGERI 5 Kota Tangerang Selatan. Bahwa masih banyaknya korban zonasi yang tidak merasakan hal tersebut dikarenakan tidak adanya kejelasan untuk bisa diterima sekolah di SMA N 5 ini

Seperti yang dialami oleh 8 calon siswa dari RW 008, Kel. Pondok aren sampai dengan detik ini tidak merasakan hal yang sama.

Seluruh orangtua dari 8 anak-anak tersebut telah memberikan kuasa kepada kantor pengacara HANASTI & Rekan untuk pengawalan terhadap kejelasan tersebut.

Misbahul Anwar Harahap S.H, Pengacara dari HANASTI & Rekan menjelaskan bahwa sejak tanggal 17 Juli 2023 sudah mengirimkan surat kepada SMA Negeri 5 Tangsel perihal permohonan audiensi.

Sejak 3 hari yang lalu kita telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada kepala sekolah untuk dapat melaksanakan audiensi di hari ini (20/7) jam 10 pagi. Namun hal tersebut diabaikan, justru kepala sekolah menghilang tanpa kejelasan.

“Hal tersebut tidak mencerminkan kewibawaan kepala sekolah sebagai seorang pimpinan sekolah” ucap Misbah, Kamis (20/7/2023)

Sementara itu salah satu pengacara dari kantor HANASTI & rekan yakni Febriditya Ramdhan Dwi R S.H yang akrab disapa Adit juga menyampaikan bahwa kepala sekolah merupakan pembunuh karakter dan psikologis para calon siswa yang terabaikan.

“Apa yang kami lakukan dan yang kami mohonkan kepada kepsek untuk melaksanakan audiensi adalah sesuatu upaya untuk mewujudkan cita-cita undang-undang terhadap pendidikan, bagi kami kepala sekolah tidak kooperatif bahkan tindakannya menghilangkan kewibawaannya dengan cara kabur untuk tidak menemui kita,”ucap Adit.

Adit juga mengatakan kepada kepala sekolah untuk tidak melupakan amanat Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa PPDB harus dilakukan berdasarkan Non-diskriminatif objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Namun, justru kepala sekolah SMA NEGERI 5 TANGSEL sangatlah diskriminatif dan tidak transparan,”pungkasnya.(Reza)


Next Post

Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

Kam Jul 20 , 2023
SERANG – Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W.12.SM. […]