Sistem Zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Dindik Provinsi Banten Semestinya Koordinasi Kepada Kab / Kota


Tangsel – Pada saat di temui di Kantor  Disdukcapil Cilenggang  Tangsel di ruangan Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan  Heru Sudarmanto Sip. MM .Berinisiatif Disdukcapil Tangsel ingin menertibkan Bio Data Dokumen Kependudukan.Rabu 19/6.

Jadi Biodata itu atau KK sebagai pengganti kependudukan keterangan Tempat Tinggal lalu diteruskan ke Dindik  Provinsi Banten ternyata ternyata Dindik Provinsi menanggapi Dengan Serius   Kata Heru Sudarmanto  disaat kesibukannya .

Selanjutnya Keterangan Domisili itu tempat tinggal tidak diperbolehkan ,kembali ke Undang Undang lagi ke azas administrasi kependuduk yang namanya Azas Domisili.

Maka dari itu azas tempat tinggal kependudukan, tempat tinggal kependudukan harus sama dengan yang ada di KK dan Ktp .

Dalam hal kependudukan atau berdomisili tidak sama dengan Kk dan Ktp maka yang dimaksud Azas Domisili maupun Dokumen yang sesuai tempat tinggal .

Artinya Sistim PPDB diluar Zona bukan didalam zona ,luar zona 5 persen , Prestasi 5 Persen .

Heru mengingatkan Kepada temen temen Provinsi PPDB 2019 sebelumnya mohon dipersiapkan ada pertemuan khusus antara Dindik Provinsi dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota harusnya duduk bersama dua bulan sebelum  PPDB tidak sesuai dengan Undang Undang.

Disdukcapil Tangsel salah satu Terbaik Verifikasi penerimaan Calon Polri,kata Heru Kabid Penerimaan Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, maka dari itu perlu Disdukcapil Tangsel perlu dicontoh untuk Kota yang lain kinerjaanya.(Ade)


Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Babinsa Bersama Masyarakat Bangun Ruang Tunggu

Rab Jun 19 , 2019
Talaud – Koramil 1312-03/Beo bersama masyarakat Kecamatan Beo Selatan melaksanakan karya bhakti pembuatan pondasi ruang tunggu pasien Puskesmas Tarohan, Kecamatan […]