RUU IKN Sah Jadi Undang-Undang


JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. RUU IKN telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.

Saat akan mengetok palu pengambilan keputusan ada yang meminta waktu untuk interupsi. Namun Puan tidak memberikannya dan meminta interupsi dilakukan setelah pengambilan keputusan.

Kemudian Puan melanjutkan keputusan karena suara mayoritas di DPR menyetujui RUU IKN. Hanya PKS menolak RUU IKN disahkan.

“Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui,” ujar Puan.

Dalam proses pengambilan keputusan tingkat pertama, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN. Meski fraksi-fraksi yang setuju memberikan catatan-catatan. (Dede).


Next Post

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria: Sekolah Bukan Klaster Penularan Virus

Sel Jan 18 , 2022
JAKARTA – Sekolah di Jakarta dengan temuan kasus positif Covid-19 kembali bertambah menjadi 39 sekolah. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta […]