Sinergi Sekretariat DPRD Halsel dengan Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Raperda


Ternate – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) membangun sinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di aula Gamalama Kanwil Malut, Jumat (28/3).

5 Raperda tersebut yaitu Raperda Penataan Ruang, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Raperda Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Raperda Pengelolaan BUMD, dan Raperda Pengelolaan Sampah.

Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi saat membuka kegiatan secara virtual menyampaikan salam dan apresiasi Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir kepada jajaran Setwan DPRD Halsel atas sinergi yang dibangun.

Harmonisasi produk hukum daerah yang berkualitas merupakan komitmen Kakanwil Budi Argap Situngkir dan seluruh jajaran Kemenkum Malut, dalam melahirkan produk hukum daerah yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Bapak Kakanwil (Budi Argap Situngkir) mengapresiasi sinergi dari jajaran DPRD Halsel. Semoga ini harmonisasi ini tak hanya melahirkan raperda yang berkualitas, namun juga memiliki manfaat dalam pembangunan daerah dan masyarakat Halsel,” ujar Zulfahmi.

Ia mengatakan, dalam harmonisasi produk hukum daerah dilakukan sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pentingnya keberadaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“5 Raperda Halsel tersebut telah dilakukan kajian dan analisis secara mendalam dan komperhensif oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Zulfahmi.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi Rakib mengungkapkan bahwa harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Malut ini merupakan titik penting guna memperkuat administrasi dan subtantif.

Selanjutnya para Tim Perancang Peraturan PerUU Kanwil Malut memaparkan hasil harmonisasi Ranperda atas tiga aspek: kewenangan, substansi dan teknik penyusunan.

Hasilnya, untuk Raperda Pengelolaan Sampah dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya. Sementara keempat Raperda lainnya perlu dilakukan perbaikan dari aspek kewenangan, substansi dan teknik penyusunan.

Turut hadir pada rapat harmonisasi tersebut yakni Hi. Sabar Hi. Taha (Ketua Bapemperda), Junaidi Abusam (Wakil Ketua Bapemperda), Fessl Hi Daud (Kabag Persidangan & PerUU), serta anggota DPRD Halsel, dan para Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut.


Next Post

Mitigasi Risiko, Rutan Bangil Ikuti Zoom Kesiapan Pelayanan Kunjungan Idul Fitri 2025 Bersama Direktorat Kepatuhan Internal

Jum Mar 28 , 2025
Pasuruan – Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil […]