TANGSEL – Polemik lahan Situ Rompong, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali mencuat. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim PT Sahid Putra Harapan (SPH).
BAM menilai terdapat hal-hal yang perlu diperiksa lebih lanjut terkait proses penerbitan sertifikat tersebut, terutama karena persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan disebut masih menjadi konflik ketika SHGB diterbitkan.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan (Aher), bahkan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertimbangkan kemungkinan pembatalan SHGB apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan.
“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Maka itu bagian dari rekomendasi kita dalam kunjungan kerja ini. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” ujar Aher kepada wartawan di ruang Balondongan, Balai Kota Tangsel, Senin (14/9/2026).
BAM Soroti Status Clear and Clean
Menurut Aher, salah satu hal yang menjadi perhatian BAM adalah kondisi lahan saat proses penerbitan SHGB.
Ia mengatakan, secara prinsip, penerbitan sertifikat tanah perlu didukung dengan kejelasan status dan data pertanahan sehingga persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa dapat diminimalkan.
“Ketika SHGB diterbitkan, seharusnya sudah clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” katanya.
Meski demikian, BAM tidak serta-merta menyimpulkan bahwa SHGB PT SPH tersebut ilegal.
Aher menekankan, yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan persoalan dalam proses penerbitannya yang menurut BAM perlu diverifikasi dan diperiksa oleh instansi pertanahan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, status keabsahan SHGB tersebut masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, prosedur penerbitan, serta dasar hukum yang digunakan.
Warga Tetap Diperbolehkan Tinggal
Di tengah polemik tersebut, warga yang selama ini tinggal di kawasan Situ Rompong disebut masih diperbolehkan menempati rumahnya selama proses penataan dan administrasi berlangsung.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi mengenai rencana pengelolaan kawasan setelah proses sertifikasi dan administrasi selesai.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan kawasan Situ Rompong direncanakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten dengan luas sekitar 2,9 hektare.
“Iya, nanti kita akan sosialisasi rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit. Silakan warga menempati, asalkan tidak dikontrakkan ke pihak lain,” jelas Arlan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa warga yang memang tinggal dan menempati rumah di kawasan tersebut tidak serta-merta diminta meninggalkan lokasi.
Namun, pemerintah mengingatkan agar rumah atau bangunan di kawasan tersebut tidak dialihkan pemanfaatannya kepada pihak lain, termasuk disewakan kepada orang yang tidak tinggal di lokasi.
BAM Dorong Mediasi Warga dan PT SPH
Selain menyoroti SHGB, BAM DPR RI juga mendorong penyelesaian konflik antara warga dengan PT SPH melalui jalur dialog.
Negosiasi, musyawarah dan mediasi dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk mencegah konflik semakin berkepanjangan.
BAM juga mendorong agar PT SPH mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap warga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang penyelesaian secara damai.
Sementara itu, kewenangan mengenai status dan kemungkinan pembatalan SHGB tetap berada pada instansi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pernyataan mengenai kemungkinan pembatalan SHGB belum dapat dimaknai sebagai keputusan pembatalan sertifikat.
Menunggu Pemeriksaan BPN
Polemik Situ Rompong kini berada pada tahap yang membutuhkan kejelasan administratif dan hukum. Persoalan utama yang perlu dijawab antara lain bagaimana proses penerbitan SHGB dilakukan, apa dasar penguasaan dan penerbitannya, serta bagaimana status konflik yang disebut telah berlangsung ketika sertifikat diterbitkan.
Termasuk pula perlu dipastikan kebenaran mengenai klaim bahwa SHGB tersebut telah lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan dan apa konsekuensi hukumnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian konflik Situ Rompong tidak hanya menyangkut kepastian hak atas tanah, tetapi juga kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Sahid Putra Harapan maupun BPN terkait polemik penerbitan SHGB dan status lahan Situ Rompong.(*)


