Sindikat Yang Produksi 1,2 Ton Narkoba Bebas Dari Hukuman Mati


Korantangerang.com – Sindikat yang membuka Pabrik Narkoba jenis Pil Paracetamol, Caffeini and Carisopradol ( PCC ) 3.175.000 butir, dengan berat 1,2 ton yang berjumlah 10 orang, bisa bersujud sukur mendengar vonis yang dijatuhkan 3 hakim yang merangkap sebagai ketua sekaligus anggota di Pengadilan Negeri Tangerang. Senin ( 15/ 04 / 2019 ).

Para terdakwa menurut jaksa Penuntut umum, Moh Erlangga dan Iqbal dari Kejaksaan Negeri Tangerang, terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Sindikat pemupakatan jahat dan memproduksi narkoba yang beratnya melebihi diatas 5 kg dengan tuntutan antara 14 sampai 20 Tahun penjara, dan denda 1 miliar diganti kurungan 2 bulan penjara , kalau tidak sanggup bayar.

Vonis yang dijatuhkan ke 3 majelis hakim yang merangkap ketua, sekaligus anggota, Irvan Siregar, Samsudin dan Didit jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Erlangga dan Iqbal dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut para terdakwa antara 14 sampai 20 Tahun Penjara.

Ketua majelis hakim yang merangkap sebagai anggota yang menyidangkan 10 para terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bagi karyawan dan yang bertugas mengirim produksi narkoba, selama 9 Tahun, sedangkan sebagai pengendali dan pemilik Pabrik, hakim hanya menjatuhkan divonis 14 tahun penjara, yang seyogianya hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman mati, sesuai dengan UU NO 35 Tahun 2009.

Ketua majelis hakim, Irvan Siregar yang menyidangkan 4 terdakwa yang dituntut 14 tahun penjara, Diky bin Ujang . Iskandar als Ndar bin Nurhadi. Ayub als Andi Pratama, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 Tahun penjara sedangkan Astio Nugraha yang dituntut 15 Tahun, divonis 10 Tahun penjara dan denda 1 miliar,

Samsudin yang menjadi ketua untuk terdakwa, Hj. Sri satu satunya wanita yang bertugas memasarkan Pil PCC hasil produksi home industi dari tuntutan JPU 16 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis 12 penjara penjara dengan pertimbangan hakim terdakwa adalah sebagai ibu rumah tangga, dan pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam.

Sedangkan Ketua majelis hakim, Didit yang menyidangkan 5 terdakwa masing masing, Tarlani dan Samsul Rizal yang dituntut 20 tahun. dan H. Muliadi 18 tahun, ketiga terdakwa masing masing divonis 14 Tahun penjara. sedangkan Apin pauzi dan Rana yang dituntut 14 tahun, divonis 9 tahun penjara, masing masing denda 1 miliar dan diganti kurungan 1 bulan, kalau tidak sanggup bayar.

Polres Bandara menggerebek pabrik pil PCC home industri, bermula dari pengiriman pil PCC jenis narkoba di Cargo, Bandara Soekarno Hatta berupa paket yang akan dikirim ke Makasar. Selanjutnya Tim dari Polres Bandara menyelidiki asal usul paket dan pengirimnya. dan pada Tanggal 17 Juli 2018 menggrebek pabrik PCC.di Kavling DPR Cipondoh Tangerang.

Pengerebekan yang dilakukan Polres Bandara berhasil mengamankan sebanyak 3.175.000 butir pil PCC sebagai barang bukti hasil Produksi industri rumahan, yang terdiri dari 475.000 butir pil PCC, 1000 butir Yurindo, 900.000 Trihexi dan 800.000 butir pil zenith dengan berat 1,2 ton.

Perbuatan masing masing terdakwa menurut ketua majelis hakim, Irvan Siregar Samsudin dan Didin dalam amar putusanya terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemupakatan jahat, memproduksi, menyimpan dan mengedarkan sesuai pasal 113 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, Tentang nakotika.

Ketiga, ketua majelis hakim yang bergantian membacakan putusan setelah selesai menanyakan para terdakwa apakah menerima putusan atau pikir pikir, dan hakim menyarankan berdiskusi dengan penasehat hukum masing masing terdakwa sebelum menjawab, dan para terdakwa boleh melakukan upaya hukum banding.

Tarlani sebagai pemilik pabrik yang di Vonis 14 tahun penjara, ketika ditanya hakim sikapnya atas vonis yang sudah dibacakan, mengatakan pikir pikir dan Jaksa penuntut umum, Iqbal kepada ketua majelis hakim, mengatakan pikir pikir atas putusan hakim.(BM/zher)


Next Post

Dandim 0506/Tgr Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019

Sel Apr 16 , 2019
Korantangerang.com – Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi memimpin langsung apel gelar pasukan penyerahan pasukan BKO TNI pengamanan Pemilu […]