Ternate – Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Tengah (Halteng) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng diharmonisasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana secara virtual menyampaikan bahwa ranperbup ini sangat vital karena menyangkut kepentingan banyak pegawai serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian THR dan Gaji ke-13.
“Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan hak pegawai sehingga percepatan dalam proses penyusunan ranperda ini menjadi sangat penting. Melalui harmonisasi, Kemenkum Malut memastikan ranperbup tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas memberikan kepastian hukum bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Mia, Jumat (13/03).
Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Halteng, Alan menyampaikan ranperbup ini sangat kursial karena berkaitan dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 para ASN di lingkungan Pemkab Halteng.
“Pemkab Halteng berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan sehingga rancangan peraturan bupati tersebut dapat segera ditetapkan,” ujarnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menegaskan ranperda ini bersifat vital sebab menyangkut pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Untuk itu, Argap meminta Pemkab Halteng untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi, agar proses pengesahan ranperda menjadi perda dapat dituntaskan dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi (TKH), Indra Eki Wijaya menyampaikan sejumlah catatan perbaikan terhadap rancangan peraturan bupati tersebut. Baik dari sisi substansi materi muatan maupun teknis, seperti Pasal 3 Ayat (1) dan (2) yang tumpang tindih (overlapping) dengan Pasal 2 Ayat (1).
“Ranperbup ini penting dan dapat dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi peraturan bupati. Dengan terlebih dahulu memperbaiki sejumlah catatan, koreksi, tanggapan dan usulan rancangan peraturan bupati ini,” ungkapnya.



