Sidang Lanjutan Tumpang Sugian, Kades Wanakerta, Jaksa Hadirkan Saksi Korban


Tangerang – Sidang lanjutan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Tumpang Sugian, Kepala Desa (Kades) Wanakerta Kabupaten Tangerang, kembali digelar di ruang sidang utama, Rabu (16/4/2025) Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum, Denny dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menghadirkan 4 saksi, untuk didengar keteranganya di depan Ketua Majelis Hakim, H.Moh Alpi Sahrin Usup, SH. MH yang memeriksa dan menyidangkan, terdakwa Kades Tumpang Sugian.

Saksi Korban, Nurmalia di persidangan mengatakan memperoleh tanah dari orangtuanya, sebanyak 7 bidang tanah, dengan Akte Jual Beli (AJB) No. 0815, 0816 dan 0817. Tanggal 28 Desember 2011 hasil tukar guling dengan Teguh Prayitno, PT. Intiland, pengembang perumahan Telaga Bestari Balaraja.

Dari 7 bidang tanah hasil tukar guling dengan pengembang Telaga Bestari, saksi korban Nurmalia mengajukan 3 bidang sertifikat dengan alas hak.AJB No. 0815, 0816 dan 0817 melalui Program, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 yang tidak dipungut biaya (gratis).

Anehnya, menurut saksi korban Nurmalia, yang mengajukan sertifikat PTS melalui perangkat Desa Wanakerta, Julian yang ikut dalam kepanitian program PTSL Sertifikat Hak Milik yang keluar, kok bisa atas nama Kades Wanakerta, Tumpang Sugian….?.

Ketua Majelis Hakim, Alpi Sahrin Usup, menanyakan saksi korban Nurmalia, apakah tau sebelumnya terdakwa pernah disidangkan di PN Tangerang, saksi menjawab bahwa kasus yang sekarang sidang adalah untuk yang ketiga kalinya.

Terungkap di Persidangan, Kades Wanakerta membuat Akte Jual Beli yang diduga palsu, dari Suai ke Tumpang Sugian, dan mengajukan sertifikat dengan memanfaatkan program PTSL,

Terdakwa Tumpang Sugian membuat surat peryataan atas tanah tidak sedang dalam sengketa, yang mengajukan ke Kepala Desa Wanakerta atas dirinya sendiri.

Saksi H. Nuriady alias H. Ending, mengatakan, mewariskan 7 bidang tanah di Kampung Sarongge, Kelurahan Wanakerta kepada putrinya Numalia. hasil tukar guling dengan Teguh Prayitno PT. Intiland, pengembang perumahan, Telaga Bestari, semua AJB atas nama putrinya Nurmalia.

Lebih lanjut Nuriady, mengetahui dari Keponakannya, Endi Yudin dari 3 Sertifikat Hak Milik, ada sertifikat yang sudah digadaikan terdakwa Tumpang Sugian Rp 500 Juta kepada H. Ajo (anggota Polisi) dan H. Ajo juga merasa dibohongi, tutur saksi di persidangan.

Saksi Arafik, mengatakan satu kampung tahu bahwa H. Nuriady tukar guling tanah dengan PT. Intiland di Kampung Saronggeng, Desa Wanakerta. Dan tanah itu sekarang sedang ditanami padi oleh penggarap yang hanya berjarak 50 meter dari rumah saksi.

Endi Yudin yang juga masih keponakan, H. Nuriady, di depan persidangan mengatakan tahu dari Masyarakat, ketika H. Ajo menanyakan apakah benar tanah yang digadai, tanah Tumpang Sugian, menurut warga di sekitar lokasi tanah yang digadai terdakwa Tumpang Sugian adalah tanah H. Nuriady.

Terdakwa, Tumpang Sugian yang dikenal Masyarakat sebagai, Bapak Gede di Kampungnya sudah menyandang gelar sebagai narapida, untuk yang ketiga kalinya disidangkan di PN.Tangerang,

Tumpang Sugian.terancam hukuman 6 Tahun penjara, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara berlapis, pasal, 263, 266 dan 385 KUHP.(BM)


Next Post

Polda Banten Akan Tegas Dan Netral Terhadap Pelaksanaan PSU Pilkada Kab. Serang

Rab Apr 16 , 2025
Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang Provinsi Banten, Polda Banten menegaskan akan mengedepankan sikap netralitas bagi […]