Tangerang – Mencegah tidak terjadinya kerumunan saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayah binaan, Anggota Koramil 12/Rjg Serda Edi Suhaedi Babinsa 2 Ds Pangarengan melaksanakan monitoring dan pengamanan di lokasi kegiatan.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Anggaran Dana Desa Ke 10, 11, dan 12 tahun 2021 Wilayah Teritorial Koramil 12/Rajeg dilaksanakan di Aula Desa Pangarengan KP Baru Inpres RT 20/05 Desa Pangarengan Kec Rajeg Kab Tangerang, Jumat (05/11/2021).
Diperkirakan sebanyak ± 190 orang penerima BLT wajib menjalankan protokol kesehatan dan mengatur jarak untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Dalam penyaluran BLT itu, terlihat hadir Penanggung jawab Bapak Sutia biasa disapa Encut Kades Pangarengan, Sekdes Pangarengan Sahroni, Ketua BPD Desa Pangarengan Abd Muzib, Bhabinkamtibmas Bripka Wirman, Pendamping Desa Jamhari, Ketua RW/RT Desa Pangarengan, Staf Desa Pangarengan dan para penerima BLT.
Disampaikan Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 12/Rjg Kapten Inf Sudibyo bahwa pengamanan sangat perlu dilakukan demi mencegah para penerima BLT berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Kegiatan tersebut merupakan penyaluran bantuan langsung tunai melalui Anggaran Dana Desa yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi covid-19,”kata Danramil.
Lebih lanjut Danramil mengatakan, dalam kondisi saat ini, warga masyarakat sangat merasakan dampak pandemi yang sudah memasuki 2 tahun, dimana pergerakan perekonomian yang sangat terasa imbasnya.
“Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyatnya, dimana Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang diserahkan merupakan Anggaran Dana Desa Yang Ke 10, 11 dan 12 Tahun 2021. Semoga adanya BLT ini dapat meringankan beban warga masyarakat dan dipergunakan sesuatu keperluan nya,”ujar Danramil.
“Alhamdulillah, sama awal hingga selesai, pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan kondusif. Ini terlaksana adanya tingkat kesadaran warga mengikuti aturan yang ada,”pungkas Danramil.
Informasi yang diterima, sebanyak 180 KK penerima BLT, masing-masing kepala rumah tangga menerima Rp 900.000 untuk tiga bulan dimana perbulan 300.000.
Untuk persyaratannya, penerima BLT wajib membawa Kartu Penerima BLT, KTP dan Kartu Keluarga. (*)