Sebanyak 825 Botol Miras Hasil Razia Satpol PP Pandeglang, Dimusnakan


Korantangerang.com – Ratusan botol minuman keras (Miras) dengan kadar alkohol diatas 5 persen, Senin (1/4/2019) siang tadi dimusnahkan didepan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda, Ulama, serta Tokoh Masyarakat Pandeglang, bahkan salah seorang pejabat dari BNN Provinsi Banten pun ikut hadir menyaksikan.

Pemusnahan 825 botol miras itu, dengan cara digelar di halaman depan kantor Satpol PP yang kemdian dilindas dengan menggunakan kendaraan berat (Stum), yang dikendarai oprator alat berat bersama Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, beserta salah seorang tokoh masyarakat.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Dadan Saladin menyebutkan, pemusnahan 825 botol Miras itu, merupakan hasil dari razia miras yang digelarnya, sejak Oktober 2018 sampai Maret 2019 kemarin. Hal itu dilakukannya, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2003 jo Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

“Sebanyak 825 botol miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen yang kami rampas, dari hasil razia kami selama Oktober 2018 hingga Maret 2019 kemarin. Dan pemusnahan yang kami lakukan ini, tentu setelah melewati proses hukum, serta telah berkekuatan hukum tetap, dimana para tersangka penjual miras yang kami proses, semuanya sudah terkena denda, sesuai Perda yang ada,” jelas Dadan Saladin, usai pemusnahan.

Dikatakannya juga, bahwa para tersangka penjual miras, yang berhasil di razia Satpol PP Pandeglang, serta telah terbukti melanggar Perda, semua telah berproses secara hukum yang berlaku. Dimana dari total 825 botol miras yang telah dimusnakan itu, disita dari 8 tersangka penjual miras, yang telah divonis hakim untuk membayar denda, sesuai pasal yang ada dalam Perda.

“Pemusnahan 825 botol miras kali ini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan terdakwa yang ditetapkan sebanyak 8 orang. Dimana dari ke-8 terdakwa itu, hakim memvonisnya agar membayar denda, karena telah terbukti melanggar Perda, dan barang bukti yang didapat, diperintahkan untuk dimusnahkan. Sementara denda yang berhasil terkumpul sebesar Rp. 16,5 juta semua disetor ke Kas Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengungkapkan, saat ini Miras menjadi musuh bersama masyarakat Pandeglang. Miras menjadi momok menakutkan bersama penyalahgunaan narkoba.

“Selain bahaya narkoba yang menjadi momok menakutkan, Miras pun salah satu unsur yang merusak generasi muda, generasi penerus bangsa Indonesia. Apalagi setiap tahunnya, sekitar 50 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba dan Miras,” jelasnya.

Maka dari itu, Tanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memusnahkan peredaran Miras dan menjauhkan anak-anak dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Maka miras ini harus dimusnahkan bersama-sama. Dari sisi pengedaran Miras, yang paling utama adalah dorongan, bimbingan dari keluarga. Maka dari itu, saya imbau bimbing anak-anak kita untuk menjauhi narkoba dan Miras,” ajak Wabup. (Daday/timTerasnetwork)


Next Post

Mbak Tutut: Masyarakat Harus Kawal Untuk Pastikan Pemilu Jujur

Sen Apr 1 , 2019
KORANTANGERANG.COM – Tokoh wanita kharismatik, Siti Hardiyanti Rukmana, putri pertama almarhum Presiden Soeharto, mengatakan masyarakat harus mengawal pemilihan umum (Pemilu) […]