KOTA TANGERANG – Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) memang tidak akan otomatis dicabut meski belum diperbarui ke KBLI 2025. Namun, di balik itu, pelaku usaha diingatkan akan potensi “kelumpuhan” operasional jika pembaruan diabaikan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menekankan bahwa masa transisi KBLI 2025 harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha.
“NIB tidak dicabut, tetapi jika tidak segera diperbarui, pelaku usaha bisa mengalami hambatan serius dalam aktivitas bisnisnya. Ini yang harus dipahami, jangan sampai usaha tetap ada, tapi tidak bisa berjalan optimal,” ujar Sugihharto, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, sejumlah risiko nyata dapat muncul apabila pelaku usaha tidak melakukan penyesuaian KBLI. Mulai dari pembekuan akses fitur dalam sistem OSS, kesulitan mengurus perizinan berusaha khususnya untuk risiko menengah hingga tinggi, hingga kendala administratif dengan pihak ketiga seperti perbankan, lembaga keuangan, proses tender, serta urusan perpajakan dan kepabeanan.
Sugihharto menjelaskan, sistem OSS sebenarnya telah menyediakan mekanisme transisi yang cukup memudahkan. Untuk perubahan yang hanya bersifat administratif, seperti perubahan kode tanpa mengubah jenis kegiatan usaha, sistem akan melakukan penyesuaian secara otomatis (auto-mapping).
“Kalau hanya perubahan kode, sistem OSS dan Ditjen AHU akan menyesuaikan secara otomatis. Tapi kalau ada perubahan substansi usaha, maka pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian mandiri melalui OSS,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku. Namun, penyesuaian tetap diperlukan apabila pelaku usaha melakukan perubahan dalam anggaran dasar yang berdampak pada maksud, tujuan, maupun ruang lingkup kegiatan usaha.
Pemerintah sendiri menargetkan proses penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan Ditjen AHU dapat diselesaikan paling lambat Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sugihharto juga mengimbau pelaku usaha di Kota Tangerang agar tidak menunda proses pembaruan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan pengecekan data dan pembaruan KBLI di OSS sebelum masa transisi berakhir. Ini penting agar kegiatan usaha tetap lancar dan tidak terkendala di tengah jalan,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, DPMPTSP Kota Tangerang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam proses penyesuaian KBLI 2025.
Dengan pembaruan yang tepat waktu, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat terus menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal, tertib administrasi, serta selaras dengan kebijakan perizinan berbasis risiko yang terus berkembang.(Advetorial).



