Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasikan Raperbup Pembentukan Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum Halmahera Tengah


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang Pembentukan Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BAMDAM). Kegiatan berlangsung di Ruang Pala, Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Kamis (16/7) secara hybrid.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam arahannya menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

“Melalui harmonisasi ini kita pastikan Raperbup tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga substansinya jelas, sistematik, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya agar tata kelola BAMDAM dapat berjalan baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Argap.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana yang hadir secara online dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi ruang untuk memverifikasi, mengklarifikasi, dan menyempurnakan muatan Raperbup.
“Rancangan ini sudah melalui praharmonisasi. Pada tahap harmonisasi ini kita dorong agar setiap catatan baik dari sisi kewenangan, substansi maupun teknis dapat segera diperbaiki bersama, sehingga menghasilkan draft yang memadai,” ujar Mia.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Alan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut.
“Kami berterima kasih atas fasilitasi harmonisasi ini. Masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan penting untuk perbaikan Raperbup agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ungkap Alan.

Dalam pemaparannya, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan sejumlah catatan. Raperbup ini merupakan atribusi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga konsiderannya perlu disesuaikan. Mayoritas muatan Raperbup juga merupakan saduran dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 sehingga perlu dilakukan perbaikan, serta terdapat sejumlah catatan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

Pada sesi diskusi, Mia Kusuma Fitriana menekankan pentingnya penyesuaian struktur kepengurusan BAMDAM sesuai Permendagri 17 Tahun 2024.
“Kita harus menghindari tumpang tindih kedudukan jabatan. Jika tidak disesuaikan, berpotensi menjadi materi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perlu juga dibedakan kedudukan antara direksi dan direktur, serta ketua bidang dan ahli agar pelaksanaan tugasnya berjalan selaras,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Alan menyampaikan pihaknya sepakat dengan seluruh masukan dan akan mendalami kembali bersama Kementerian Dalam Negeri.Rapat ditutup oleh Eki Indra Wijaya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Ia meminta Bagian Hukum dan Pemrakarsa segera menyerahkan draft bersih kurang dari 5 hari kerja beserta dokumen administratif untuk diunggah di aplikasi e-harmonisasi.
“Semoga hasil harmonisasi ini menjadi pedoman dalam menyempurnakan Raperbup, sehingga dapat mewujudkan tata kelola BAMDAM yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Eki.