Sebanyak 400 Ton Sampah Tangsel Ke Jariwaringin, Pemuda LIIRA Banten Bersuara!!


Banten – Peristiwa longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang Kota Tangerang Selatan yang akan dialihkan ke TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang masih terjadi pro-kontra antara pemerintah Daerah dan masyarakat lingkungan setempat.

Jebolnya tanggul 60M (26/05) TPA dengan luas 2,5 H² dan tinggi 16M² dengan /Harinya diperkirakan 300Ton Sampah, menuai pertanyaan sebanyak 400Ton yang akan dialihkan ke Jatiwaringin setiap harinya. Disinyalir kiriman 400 Ton sampah setiap harinya dari Kota Tangsel ke TPA Jatiwaringin akan menimbulkan keresahan masyarakat dengan aroma yang kurang sedap, dapat menyebabkan penyakit Ispa, dan mencemari lingkungan serta air tanah.

Dalam kajian internal DPW Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Banten mengapresiasi Pemerintah Kota Tangsel sudah maksimal menangani sampah wilayahnya, dan ini murni musibah harus menjadi perhatian dan kepedulian bersama.

TPA Cipeucang yang dibangun di bantaran sungai sudah melanggar SHI 03-3241-1994 aturan Kementerian PUPR tentang Tata Cara Pemilihan Lahan TPA, persoalan demikian perlu dievaluasi karena kita semua tentunya tidak ingin insiden yang sama terulang dan mencemari sungai.

Pemudi LIRA Banten, Syfa Filzanah Mahasiswa UNIS yang juga bertempat tinggal di pantura Tangerang Utara berpendapat, proses perjanjian kerjasama pengalihan 400 Ton tiap Harinya dari TPA Cipeucang Tangsel ke Jatiwaringin Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan tidak mengambil keputusan sepihak, harus dilakukan jejak pendapat dan menghimpun persetujuan masyarakat setempat. Sebab ini bukan tentang retribusi Pendapatan Asli Daerah semata, jaminan kesehatan, dan lingkungan yang bersih di atas segalanya. Rasa kesadaran dan keadilan wajib diutamakan, PAD bertambah harus berimbaa pada taraf sosial ekonomi warga TPA Jatiwaringin.

Ketua Pemuda LIRA Banten M. Dedi Suryadi berpendapat, Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus melibatkan elemen Pemerintah Kota Tangerang. Sebanyak 400 Ton/Hari sampah yang melintasi Kota Tangerang Pemuda LIRA Banten menilai perjanjian kerjasama tersebut tidak boleh menerobos PERDA KOTA TANGERANG NO 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, disebutkan dalam pasal 18 dalam pengelolaan sampah masyarakat Kota Tangerang mendapat lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat.

Didalam PERDA tersebut juga termaktub Larangan pada Pasal 19, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dan larangan mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang. Walikota Tangerang harus memperhatikan dampak anggaran perawatan infrastruktur, estetika kota dari sampah yang tercecer, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Persoalan Truk tanah yang kian dinilai tidak selesai, jam operasional angkutan sampah harus juga menjadi perhatian, jangan sampai menambah kekhwatiran dan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan asas tanggung jawab bersama, manfaat keadilan yang berkelanjutan, kesadaran, keselamatan, dan nilai ekonomi.(rls).


Next Post

Polsek Kresek Sosialisasi dan Edukasi Guru Dan Pelajar SMPN 2 Terkait Protokol Kesehatan COVID-19

Sen Jul 13 , 2020
Tangerang – Sosialisasi dan edukasi untuk mengimplementasikan Protokol Kesehatan terkait COVID-19 dalam kehidupan sehari-hari terus dilakukan. Termasuk melakukan edukasi ke […]