Serpong – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba di Lobby Mapolres Tangsel, pada hari Rabu (22/9-2021).
Dalam keterangannya, Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ada dibeberapa wilayah antara lain : wilayah Ciomas Kab. Bogor., Wilayah Ranca Bungur Kab. Bogor dan Wilayah Sawah Baru Kab. Bogor.
“Berawal dari hasil pengembangan tersangka VC, PR dan RH yang merupakan home industry serbuk warna kuning, pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 22.00 wib di daerah Ciomas Kabupaten Bogor, Timsus Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Katimsus telah mengamankan tersangka GL, yang berperan sebagai penerima serbuk kuning atas perintah WH, dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone,” katanya dalam press rilis tersebut.
Berdasarkan interograsi GL mengaku bahwa sejak bulan September 2020 s/d Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yang bernama WH, selanjut nya polisi melakukan pengejaran terhadap WH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar jam 03.00 wib di daerah Rancabungur Kabupaten Bogor WH berhasil diaman kan.
“Dari WH ditemukan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram,” ujar Wakapolres Tangsel.
Selanjutnya, WH mengaku barang bukti tersebut didapat dari akun Instagram (IG) AJ dan WH mengaku dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning oleh akun IG AJ (sebagai gudang home industri), lalu WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk warna kuning atas arahan akun IG AJ.
Lanjutnya, dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus dan mengirimkan serbuk warna kuning, WH dibantu oleh GL, DK serta ER.
Kemudian petugas berhasil mengaman kan DK dan ER di daerah Sawah Baru Kabupaten Bogor. Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi, para tersangka menggunakan motif / berkedok menjual dan mengirimkan pakan burung.
“Adapun peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua,” ujar Kompol Lalu kepada awak media.
Selanjutnya dari pekerjaan ini WH diberikan upah oleh akun IG AJ sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) perkilonya.
Lalu, kemudian selain itu dari penguasaan WH petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan WH mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah),” tutur Wakapolres.
Akhirnya tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis.
“Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis,” katanya.
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun IG. AJ (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Dalam kasus ungkap Narkotika tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti barupa :
– Serbuk Basah Warna Kuning (Bibit) mengandung narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat brutto keseluruhan 24.410 (dua puluh empat ribu koma empat ratrus sepuluh) gram.
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,4 (nol koma empat) gram
– 3 (tiga) buah Timbangan Digital.
– 2 (dua) bungkus serbuk warna putih.
– 2 (dua) botol alcohol.
– Makanan Burung.
– Plastik Klip.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagai pelaksana konferensi pers Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K. (Kasat Narkoba), AKP Tarmui, S.H (Kasubag Humas), Iptu Pardiman, S.H., M.H. (Kanit 1 Sat Narkoba), Iptu Eko Nopendi, S.H. (Katimsus Sat Narkoba) dan Ipda M. Rosid Gozali, S.H. (KBO Sat Resnarkoba)
Kegiatan Konferensi Pers berjalan dengan aman, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Rls/Rz)