TANGERANG – Konsumen pengguna layanan pembelian token listrik prabayar dibuat kebingungan setelah transaksi pembayaran sebesar Rp101.750 dinyatakan berhasil oleh Bank BCA, tetapi aplikasi penyedia layanan justru mencatat pesanan berstatus kedaluwarsa.
Berdasarkan bukti transaksi m-Banking BCA, pembayaran dilakukan pada Jumat (6/11/2026) pukul 18.07.21 WIB melalui layanan m-Transfer dengan tujuan NEW PLN MOBILE, atas nama pelanggan AL WANI.
Dalam bukti tersebut tercantum pembayaran token listrik sebesar Rp100.000 ditambah biaya administrasi Rp1.750. Dengan demikian, total dana yang dibayarkan mencapai Rp101.750.
Saldo rekening pengguna telah terdebit sesuai nominal transaksi tersebut.
Namun, ketika pengguna memeriksa aplikasi pembelian token listrik, pesanan yang dibuat pada pukul 18.05 WIB masih menunjukkan status “Menunggu Pembayaran”.
Ironisnya, saat membuka detail pembelian, aplikasi justru menampilkan pemberitahuan “Pembayaran Kedaluwarsa” dengan nominal Rp101.750.
Tak hanya itu, kolom nomor token listrik juga masih kosong. Aplikasi menyebut token tidak berhasil dimasukkan secara otomatis dan meminta pengguna memasukkan nomor token secara manual ke meteran listrik.
Sementara itu, pada halaman yang sama terdapat keterangan bahwa pengguna telah mengirimkan verifikasi pembayaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pemrosesan transaksi dan sinkronisasi pembayaran antara pihak perbankan dengan penyedia layanan.
Pasalnya, konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan saldo rekening sudah terpotong. Namun, hak konsumen untuk memperoleh token listrik yang dibeli belum terpenuhi.
Konsumen tentu membutuhkan kepastian, apakah transaksi tersebut benar-benar telah diterima oleh penyedia layanan, mengapa sistem menyatakan kedaluwarsa, serta kapan token akan diterbitkan atau dana dikembalikan.
Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap kualitas pelayanan transaksi digital. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembayaran elektronik sangat bergantung pada kepastian transaksi, transparansi informasi, dan kecepatan penanganan pengaduan.
Penyedia layanan diharapkan segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memastikan pengembalian dana apabila transaksi memang dinyatakan gagal.
Jangan sampai konsumen harus menanggung kerugian akibat ketidaksinkronan sistem, sementara kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
Konsumen berhak mendapatkan kepastian: jika pembayaran diterima, token harus diterbitkan. Jika transaksi gagal, dana harus dikembalikan.(zher).


