TANGERANG – Praktik peredaran obat keras ilegal yang menyasar generasi muda berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pemuda berinisial ES (23) diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Rabu (14/1/2026).
Rumah sederhana tersebut ternyata dimanfaatkan pelaku sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat-obatan berbahaya.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai Rp18 juta hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal dengan penyelidikan hingga penggeledahan di lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan indikasi peredaran narkoba atau obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
(Zher)



