RSUD Kabupaten Tangerang Klarifikasi Pemberitaan Media Online Penolakan Pasien Korban Kecelakaan


Tangerang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi atas pemberitaan beberapa media online terkait penolakan pasien korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) lantaran tak ada hasil swab test PCR, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani menjelaskan penutupan sementara Instalasi Gawat Darurat (IGD) COVID-19 mulai pukul 21.00 WIB Rabu (10/2/2021) sampai dengan pukul 22.00 Kamis (12/2/2021) kemarin, dikarenakan adanya stagnasi pasien di IGD COVID-19 RSU Kabupaten Tangerang.

“Stagnasi ini terjadi karena adanya kunjungan yang melebihi dari kapasitas IGD COVID-19, dan juga dikarenakan penuhnya ruang perawatan Covid-19, mulai dari ruang perawatan biasa, COVID sampai dengan ruang perawatan ICU COVID,” terang Hilwani kepada wartawan di ruang instalasi HPI RSU Kabupaten Tangerang, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, penutupan sementara IGD COVID harus dilakukan untuk membatasi kunjungan pasien di IGD sehingga dapat mengurangi resiko paparan COVID -19 terhadap pasien yang sedang menunggu hasil pemeriksaan dokter maupun tenaga kesehatan yang sedang bertugas di IGD COVID -19.

“Nakes adalah aset yang sangat kritikal di masa pandemi COVID -19 ini, yang kita tidak tahu kapan pandemik COVID -19 ini akan berakhir,” ujarnya.

Hilwani menjelaskan, disaat penutupan sementara IGD COVID -19, IGD RSU Kabupaten Tangerang tetap melayani pasien kegawatdaruratan dengan negatif PCR swab atau pasien yang mengancam jiwa, yang apabila tidak segera ditolong akan mengakibatkan kecacatan sampai meninggal dunia.

“IGD Covid RSUD Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan langkah selanjutnya dengan menambah kapasitas tempat tidur dari 9 menjadi 20 tempat tidur. Pelayanan laka Gusti di IGD RSU Kabupaten Tangerang akan kami jadikan bahan evaluasi agar kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tutupnya.

Wakil Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Tangerang Bidang Pelayanan Medis, dr. Rifki menegaskan, bahwa pasien akan dilayani di IGD bila ada hasil swab test PCR adalah surat keputusan (SK) Dirut RSU Kabupaten Tangerang.

Diketahui sebelumnya, media online seperti faktakhatulistiwa.com, suarainvestigasi.com, anekafakta.com, mataperistiwa.id, viralindonesia1.com, cibernewsnasional.com, dan bantengpos.com memberitakan bahwa Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang, Banten diduga menolak untuk menangani pasien kecelakaan atas nama Gusti yang merupakan warga Kabupaten Tangerang. Gusti mengalami kecelakaan sepeda motor pada Kamis dini hari, 11 Februari 2021 di wilayah Perumnas Tangerang. Pihak rumah sakit menolak dengan alasan pasien harus menyertakan hasil negative swab tes PCR terlebih dahulu, pada kamis (11/2/2021).(*).


Next Post

Koramil 01 Teluknaga Bersama Polsek Teluknaga Laksanakan OPS Yustisi PPKM

Sen Feb 15 , 2021
Tangerang – Upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Pandemi Covid-19, Koramil 01 Teluknaga Kodim 0510 Tigaraksa bersama anggota Polsek Teluknaga […]