Tangerang – Upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Pandemi Covid-19, Koramil 01 Teluknaga Kodim 0510 Tigaraksa bersama anggota Polsek Teluknaga laksanakan Operasi Yustisi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM), Senin (15/2/2021).
Kegiatan Operasi yustisi dilaksanakan di Pasar komplek Garuda, ruko Arcadia dan sepanjang jalan Raya Kampung Melayu.
Operasi yustisi dipimpin langsung anggota Koramil 01/Teluknaga Serma Sutiyono beserta 4 orang Koramil 01 Teluknaga, Polsek Teluknaga dipimpin langsung Waka Polsek Iptu Matsani beserta 7 orang Polsek Teluknaga.
Kepada awak media Serma Sutiyono mengatakan, Operasi PPKM dengan mengambil Tindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, serta
Memberikan himbauan kepada pedagang mengenai batas waktu kegiatan tutup Pukul 19.00 WIB.
“Memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan selalu patuhi protokol kesehatan,”ujar Serma Sutiyono.(*).