TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian, Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban berinisial AS saat itu tengah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tanpa diduga, korban diserang oleh pelaku berinisial EJ (35) menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami sembilan luka tusuk dan langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Cipondoh.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Jauhari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, hingga akhirnya nekat melakukan penyerangan.
“Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat setempat agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
(Zher)



