Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Beri Diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 50 Persen


KOTA TANGERANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon dan pengurangan pajak daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa program keringanan pajak ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Program tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sejak awal tahun.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mengajak warga untuk lebih taat pajak demi pembangunan Kota Tangerang,” ujar Kiki.

Selain diskon, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB-P2 dan BPHTB tanpa dikenakan denda keterlambatan hingga tahun pajak 2025.

Beragam Kanal Pembayaran Disediakan
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal, baik offline maupun online.
– Kanal Pembayaran Tunai (Offline):
– Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
– Bank bjb
– Alfamart
– Pos Indonesia
– Kanal Pembayaran Nontunai (Online):
– Tokopedia
– OVO
– LICIN (Link Pembayaran)
– LinkAja
– Shopee
– GoPay
– bjb DIGI
– QRIS
– PosPay
– Aplikasi Tangerang LIVE

Daftar Diskon PBB-P2 dan BPHTB

Berikut rincian program diskon yang diberikan Pemkot Tangerang:
Diskon BPHTB 50 persen untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
Diskon PBB-P2 25 persen untuk tahun pajak 1994–2014
Diskon PBB-P2 20 persen Buku I (Rp0 – Rp100 ribu)
Diskon PBB-P2 10 persen Buku II (Rp100.001 – Rp500 ribu)
Diskon PBB-P2 6 persen Buku III (Rp500.001 – Rp2 juta)
Diskon PBB-P2 4 persen Buku IV (Rp2.000.001 – Rp5 juta)
Diskon PBB-P2 3 persen Buku V (di atas Rp5 juta)

Bebas denda PBB-P2 hingga tahun pajak 2025
Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah. (Zher)


Next Post

Irama Marawis di Lapas Perempuan Tangerang Gaungkan Semangat Sambut Isra Mi’raj

Kam Jan 22 , 2026
Tangerang — Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pelatihan marawis sebagai bagian dari pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan […]