KOTA TANGERANG – Proyek pembangunan Jembatan Jalan Kampung Bayur Sisi Cisadane Barat di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, senilai Rp4.074.367.000 yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Proyek infrastruktur vital yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tersebut dinilai menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari aspek administrasi, teknis konstruksi, hingga transparansi pengawasan.
Paket pekerjaan dengan masa pelaksanaan 65 hari kalender itu dikerjakan oleh CV Trisula Utama selaku kontraktor pelaksana. Namun, nilai anggaran yang tergolong besar untuk ukuran proyek jembatan memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kualifikasi badan usaha pelaksana telah sesuai dengan ketentuan pengadaan jasa konstruksi?
Kualifikasi CV Jadi Sorotan
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek konstruksi bernilai di atas Rp2,5 miliar pada umumnya mensyaratkan penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan, khususnya untuk pekerjaan struktur dan jembatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang terkait:
kualifikasi usaha CV Trisula Utama,
kepemilikan SBU yang relevan,
serta pengalaman pekerjaan sejenis yang menjadi dasar penetapan pemenang proyek.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi ketidaksesuaian kualifikasi penyedia, yang apabila terbukti, dapat berimplikasi pada cacat administratif dalam proses pengadaan.
Proses Pemilihan Penyedia Dipertanyakan
Selain soal kualifikasi, metode pemilihan penyedia juga menjadi sorotan. Proyek dengan nilai lebih dari Rp4 miliar lazimnya dilakukan melalui tender terbuka untuk menjamin persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Namun, minimnya informasi publik mengenai proses tender, peserta lelang, hingga dokumen evaluasi semakin memperkuat pertanyaan publik tentang bagaimana proyek ini ditetapkan dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Temuan Lapangan: Kualitas Konstruksi Diragukan
Investigasi awak media di lokasi proyek pada 15 Desember 2025 menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang patut dipertanyakan dari sisi teknis. Salah satu temuan krusial terdapat pada pekerjaan fondasi, di mana penimbunan batu kali terlihat dilakukan pada galian yang tidak tertata rapi dan terkesan tidak memenuhi kaidah teknis konstruksi jembatan.
Fondasi merupakan elemen vital yang menentukan kekuatan, stabilitas, serta umur layanan jembatan. Ketidaksesuaian metode kerja pada tahap awal konstruksi berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna di masa mendatang.
Selain itu, pekerjaan konstruksi di lapangan terkesan dipaksakan untuk mengejar target waktu, tanpa memperlihatkan penerapan standar mutu yang semestinya untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
Penggunaan Material Timbulkan Tanda Tanya
Di lokasi proyek, awak media juga menemukan penggunaan semen merek “Jempolan” dalam jumlah besar. Penggunaan material tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait:
mutu material, sertifikasi SNI,
serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) proyek.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR maupun kontraktor terkait spesifikasi material yang digunakan, termasuk hasil uji mutu atau dokumen pendukung lainnya.
Pengawasan Lemah, Pejabat Bungkam
Ironisnya, upaya konfirmasi awak media kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Jembatan dan pengawas proyek dari Dinas PUPR Kota Tangerang yang diketahui berada di lokasi proyek tidak membuahkan hasil. Keduanya diduga enggan memberikan keterangan resmi.
Sikap tertutup aparat pengawas ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta semakin memperkuat dugaan lemahnya fungsi pengawasan internal terhadap proyek strategis tersebut.
Desakan Audit dan Penegakan Aturan
Dengan nilai anggaran yang besar dan fungsi jembatan sebagai fasilitas publik vital, Pemerintah Kota Tangerang didesak untuk segera melakukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh, meliputi:
kesesuaian kualifikasi penyedia,
kualitas dan spesifikasi material,
metode pelaksanaan konstruksi,
serta peran dan tanggung jawab pengawasan.
Jika dalam proses audit ditemukan pelanggaran spesifikasi, kelalaian pengawasan, atau indikasi penyimpangan anggaran, maka sanksi tegas terhadap kontraktor maupun pihak terkait wajib ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
Proyek infrastruktur bukan sekadar persoalan serapan anggaran dan pencapaian target fisik, melainkan menyangkut keselamatan publik, kualitas pembangunan, dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Tangerang untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas pembangunan dan mencegah praktik proyek bermasalah.(red)



