Serang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten pada Minggu, 8 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhamad Ali Syeh Banna, dan diawali dengan apel serta pelepasan peserta Oleh Gubernur Banten Bapak Andra soni di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Ruas Palima–Boru. Selanjutnya, para peserta melaksanakan aksi bersih-bersih di sejumlah titik strategis, meliputi kawasan Simpang Ciceri McDonald’s, Lampu Merah Trondol, hingga Gerbang Tol Serang Timur.
Aksi ini melibatkan unsur kementerian dan lembaga yang berada di wilayah Provinsi Banten, sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas ruang publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhamad Ali Syeh Banna, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program nasional serta penguatan peran aparatur negara dalam memberi contoh kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa aparatur negara harus hadir dan memberi contoh nyata dalam menjaga lingkungan. Gerakan Indonesia ASRI menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan kepedulian bersama demi Banten yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Banten menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung program-program strategis pemerintah serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.


