Produksi Film Korea Selatan, Pemkot Tangerang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan KS Tubun Karawaci


KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan rekayasa lalu lintas sekaligus penutupan sementara ruas Jalan K.S Tubun Karawaci mulai 28 hingga 31 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait perizinan penggunaan ruang jalan untuk kegiatan produksi film internasional asal Korea Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

“Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan produksi film, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Suhaely, Rabu (28/1/2026).

Ia menuturkan, penutupan ruas Jalan K.S Tubun Karawaci akan diberlakukan pada segmen Jembatan Pintu Air 10 hingga Simpang Tujuh. Pemkot Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota telah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas beserta jalur alternatif bagi para pengguna jalan.

“Kami sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas agar mobilitas masyarakat tetap lancar. Hari ini petugas Dishub bersama kepolisian sudah disiagakan di sejumlah titik krusial untuk membantu mengarahkan pengguna jalan ke jalur alternatif yang telah disediakan,” jelasnya.

Selain menyiagakan personel, Dishub Kota Tangerang juga telah memasang rambu petunjuk arah di beberapa titik strategis untuk memudahkan masyarakat beradaptasi dengan pengaturan lalu lintas sementara tersebut.

Suhaely juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penutupan ruas jalan ini. Ia mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengimbau masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Skema Rekayasa Lalu Lintas Jalan K.S Tubun Karawaci

1. Rekayasa Lalu Lintas 28–29 Januari 2026

– Penutupan Jalan K.S Tubun Karawaci bersifat kondisional.
– Kendaraan dari arah Neglasari menuju Cadas dan Pasar Baru dapat melintas normal.
– Kendaraan dari arah Cadas menuju Pintu Air 10 diarahkan melalui jalur alternatif Jembatan Jagal menuju Jalan Benua.

Kendaraan dari arah Bayur menuju Pintu Air 10 dialihkan melalui Jembatan Sangego dengan sistem contra flow bersama kendaraan dari arah Neglasari, kemudian menuju Simpang Kantor Dinas PUPR hingga Hotel Pakon.

2. Rekayasa Lalu Lintas 30–31 Januari 2026

– Penutupan Jalan K.S Tubun Karawaci diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga kegiatan selesai.
– Kendaraan dari arah Neglasari menuju Pintu Air 10 dialihkan lurus menuju Rawa Kucing dan Sitanala.
– Kendaraan dari arah Cadas menuju Pintu Air 10 diarahkan melalui Jembatan Jagal menuju Jalan Benua.

Kendaraan dari arah Bayur menuju Pintu Air 10 dialihkan melalui Jembatan Sangego dengan sistem contra flow, kemudian menuju Simpang Kantor Dinas PUPR hingga Hotel Pakon.

Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat memahami kebijakan sementara ini serta turut mendukung kelancaran kegiatan produksi film internasional tersebut, sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. (*)


Next Post

Sarpras Pelayanan Publik Gedung Baru Kanwil Kemenkum Malut Dioptimalkan

Rab Jan 28 , 2026
Jakarta – Dalam rangka mempercepat kesiapan operasional gedung kantor baru, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), […]