Pandeglang – Sampai saat ini dana hibah yang diperuntukan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, belum juga ada kejelasan. Sementara hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ada kesepakatan sejak 2 Oktober 2019 kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar kepastian, kapan anggaran hibah untuk Bawaslu jelang Pilkada nanti akan dicairkan. Dan lantaran ketidak jelasan itu, pihak Bawaslu menilai Pemkab Pandeglang pilih kasih, serta tidak berpihak pada Bawaslu.
“Padahal, Bawaslu sudah mengajukan anggaran untuk Pilkada sebesar Rp25 miliar sejak jauh-jauh hari yang diperuntukkan untuk honorarium penyelenggara di tingkat kecamatan, tingkat desa, PTPS, sewa sekretariat panwas, bimbingan teknis dan sosialisasi,” ungkap Ade, Kamis (3/10/2019).
Ketua Bawaslu Pandeglang ini pun, mempertanyakan kejelasan anggaran Pilkada Pandeglang 2020 untuk Bawaslu. Karena tanggal 2 Oktober kemarin, Pemkab sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU Pandeglang.
“Padahal KPU dan Bawaslu lahir dari Undang-undang yang sama, menjalankan Pilkada di daerah ini juga menggunakan Undang-undang yang sama tapi perlakuannya ga sama oleh pemerintah daerah,” keluhnya.
Bahkan Pemkab juga sampai sekarang belum membocorkan kesanggupan membiayai pengawasan Pilkada. Malah Pemda Pandeglang terkesan tidak ingin membahas anggaran Pilkada bersama Bawaslu.
“Kami butuh sekian miliar sedangkan Pemda beralasan keterbatasan anggaran ya ga bakal ketemu. Karena Pemda tidak pernah mau membuka anggaran Bawaslu dengan Bawaslu-nya langsung, peruntukannya untuk apa. Ekspos kami sudah undang tapi ga ada tanggapan,” sambungannya kesal.
Ade menegaskan, persoalan itu sejatinya sudah diamanatkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tepatnya diangka 4 poin B, dimana Pemda harus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten.
“Di surat edaran tadi itu harus koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Tapi ini enggak pernah dilakukan oleh Pemda. Padahal kami selalu minta waktu untuk dijadwalkan karena kami menginginkan Pemda bareng dengan Bawaslu membahas anggaran mana yang harus diefisienkan dan mana anggaran yang harus dipertahankan,” katanya.
Ade khawatir, jika proses NPHD terus berlarut tanpa kejelasan, justru akan mengganggu tahapan Pilkada. Karena tahapan di KPU sudah mulai berproses pada November mendatang, sehingga diperlukan pengawasan.
“Kalau sampai Minggu ini, belum ada imbasnya. Tetapi kalau sampai bulan ini belum ada kepastian sedangkan KPU tahapannya dimulai bulan November, terus yang mengawasi nanti siapa kalau anggaran hibah untuk Bawaslu belum ada?” tanya Ade bingung.
Terpisah, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyebut, Bawaslu sudah mengajukan usulan sebesar Rp16 miliar. Akan tetapi oleh anggota dewan terdahulu, hanya dianggarkan Rp8 miliar.
“Ternyata kurang Rp8 miliar. Harus rapat lagi nanti antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang,” katanya.
Maka dari itu, Irna meminta agar Bawaslu menandatangi dulu anggaran yang sudah ada. Mengingat tidak ada alternatif lain setelah pengesahan APBD Perubahan 2019. Sementara sisanya, akan dibahas kembali pada APBD 2020.
“Bawaslu sudah disampaikan, tandangani dulu yang Rp8 miliar, karena tidak ada alternatif lain. Sambil kita bahas di APBD Murni 2020. Kan bentar APBD Perubahan sudah selesai dan kita bakal bahas APBD murni,” tandasnya. (Daday)