Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus COVID-19 di Tanah Air.
Penularan terhadap COVID-19 di Indonesia hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, tercatat dari data Satgas Penanganan COVID-19 hingga Senin (5/7).
Total terkonfirmasi virus Corona sudah mencapai 2,31 juta orang dan kematian mencapai 61.140 orang.
Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi, dr. Damar Susilaradeya, M.Res, Ph.D mengatakan, PPKM Darurat ini menegaskan kepada masyarakat supaya tetap dirumah saja guna memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Sebenarnya untuk PSBB dan
PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, namun memang untuk kali penerapan PPKM
Darurat jauh lebih ketat,” terangnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID IKP, Selasa (6/7).
Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan dengan maksimal. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti MKM menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi yaitu mencapai 91 ribu kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin
yang hanya mencapai 25 ribu kasus aktif per hari.
“Semuanya membutuhkan pertolongan
medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Menurutnya, Pemda DKI Jakarta juga telah menyiapkan segala kepentingan untuk
menekan angka penyebaran COVID-19. Menurut dr. Widyastuti, dari 193 rumah sakit di Jakarta tersedia 24 ribu tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal, namun dengan adanya kenaikan kasus ini maka telah ditambah kembali 13 ribu tempat tidur khusus COVID-19.
“Dan semua penambahan ini sudah terisi 50%, selain itu kita juga dapat bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan,” tambahnya.
dr. Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan COVID-19, PPKM
Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
“Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka
dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.
Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan
diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal. Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan
pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.
Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.(*)