Polsek Pinang Tangkap Pengedar Sabu di Jatiuwung, Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba di Tangerang


TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (44) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pelaku diamankan pada Senin sore (19/1/2026) di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komplek Ambon, Cengkareng.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 jo Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan melalui call center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tambahnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(zher)


Next Post

Tri Manunggal Store Jadi Andalan Warga Kedaung Wetan, Andre: Kami Utamakan Harga Terjangkau dan Pelayanan Ramah

Sel Jan 20 , 2026
KOTA TANGERANG — Toko perlengkapan elektronik dan kebutuhan rumah tangga Tri Manunggal Store yang berlokasi di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, […]