Polsek Batu Ceper Ungkap Tiga Kasus Beda Lokasi

Polsek Batu Ceper Ungkap Tiga Kasus Beda Lokasi

Kota Tangerang – Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deuniju De Fatima melalui Kapolsek
Batu Ceper AKP David Purba SH.,SIK,.MIK dalam keterangan persnya dalam acara Konferensi Pers di Mapolsek Batu Ceper Jumat (5/11/21) mengatakan pengungkapan tiga kasus pidana ini terjadi di lokasi yang berbeda.

Adapun ketiga kasus yang berhasil diungkap adalah Kasus Pencurian dan Pemberatan yang terjadi di PT Unirama Duta Niaga,Penyalah gunaan Jabatan dan penggelapan produk Wings PT Tangerang Prakarsa Mandiri (PTM),serta Pencurian kendaraan bermotor.

Dalam masing-masing kasus diinformasikan
untuk kasus Pencurian dan Pemberatan yang terjadi pada 3 September 2021 di PT Unirama Duta Niaga terungkap dari hasil laporan kepolisian pihak perusahaan yang menemukan selisih barang saat dilakukan Audit internal perusahan.Kecurigaan pun terbukti setelah polisi dari Polsek Batu Ceper melakukan penyelidikan.

Kemudian Polisi mendapatkan informasi dari saksi yang melihat saat pelaku membawa beberapa Box Kardus milik perusahaan. Hasil penyelidikan mengerucut kepada dua orang pelaku berinisial TW (manager Operasional) dan EA(Karyawan) yang akhirnya diamankan. Kerugian perusahaan berupa Minyak Kayu Putih 120 ML sebanyak 5 karton,ukuran 60 ML 83 Karton. Minyak Kayu Putih 60 ML sebanyak 7 lusin dan 30 ML sebanyak 14 karton.

Kedua pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP sementara Barang bukti telah diamankan petugas Polsek Batu Ceper.

Sementara pada kasus kedua Kasus Penggelapan barang milik perusahaan. yang terjadi pada 1 Oktober lalu atas dasar laporan pihak PT Tangerang Prakarsa Mandiri (TPM). Petugas dari Polsek Cengkareng berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial PS, GK dan ML.

Dari hasil penyelidikan diketahui ketiganya mengambil barang-barang produksi Wings PTM berisi ,minyak goreng,Soklin Liquid, pasta gigi dengan tanpa dokumen yang sah. Hal itu dibuktikan dari rekaman cctv dan catatan stock opname perusaahan.

Kerugian ditaksir sebesar 33juta rupiah lebih.Kedua tersangka juga sudah diamankan petugas dan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dan terakhir penangkapan dua orang pelaku curanmor berinisial DH dan DK.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan laporan pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Kecamatan Batu Jaya Cengkareng pada 20 Oktober lalu.

Saat petugas sedang melakukan observasi.Petugas mencurigai dua orang yang tengah parkir seperti sedang memantau rumah seseorang.

Kemudian petugas melakukan pemeriksan dan penggeledahan pada kedua pelaku.Dari hasil penggeladahan tersebut petugas menemukan barang bukti Satu buah kunci leter T,satu buah kunci Leter L,dua buah kunci magnet,satu buah cutter warna merah dan satu buah obeng kembang.

Kini terduga pelaku curanmor tersebut diamankan petugas untuk pemeriksan mendalam terkait keterlibatan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Cengkareng.

Sebagai informasi Di acara Konferensi pers tersebut selain Kapolsek Batu Ceper AKP David Purba SH.,SIK,.MIK , hadir pula Wakapolsek Batu Ceper AKP Ponco ,Kassubag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit.III Ranmor Iptu. Prapto Lasono, S.H,.dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Iptu Sriyono SH.(Muhamad).


Next Post

Pastikan Warganya Merasa Aman Dan Nyaman, Serma Robert Lakukan Pendampingan

Sab Nov 6 , 2021
Tangerang – Babinsa Koramil 10/Sepatan Serma Robert Babinsa Desa Kramat melaksanakan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) […]