Polri Tangkap Tiga Tersangka Teroris di Bengkulu


Tim Densus 88 Antiteror Polri telah mengamankan tiga tersangka teroris berinisial CA, M, dan R di Bengkulu pada 9 Februari 2022.

Ketiganya merupakan anggota teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak tahun 1999. Sementara CA diketahui menjabat sebagai Ketua JI Cabang Bengkulu. Sedangkan dua lainnya berperan untuk merekrut anggota, melakukan penggalangan dana hingga memfasilitasi anggota JI.

Diketahui dua dari tiga terduga anggota kelompok JI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bengkulu pekan lalu adalah pejabat MUI Bengkulu.

Menyusul penangkapan tersebut, keduanya telah dinyatakan non-aktif dari jabatan masing-masing di MUI Bengkulu. “Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., Senin (14/2). (Dede).


Next Post

Lapas Perempuan Tangerang Berikan Pemahaman Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Narapidana

Sel Feb 15 , 2022
TANGERANG – Proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi […]