Polda Banten Tangkap Anggota GRIB Jaya Serang Usai Penjualan Mobil Hasil Penggelapan Dan Leasing


Polda Banten menangkap anggota GRIB Jaya Kabupaten Serang inisial AH usai terlibat dalam sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing. AH ditangkap bersama jaringannya yang bertugas menjual mobil di daerah Lampung.
Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Pekat Maung dengan sasaran aksi premanisme. Dari informasi masyarakat, polisi mendapatkan laporan aksi jual beli kendaraan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari hasil penggelapan leasing.

“Dari informasi masyarakat tersebut, Subdit Jatanras melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan saudara AH yang mana yang bersangkutan adalah oknum anggota ormas Grib Jaya Kabupaten Serang,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Usai penangkapan tersangka AH, Polda Banten lalu menangkap tersangka lain yang dimulai sejak 2 Mei hingga 9 Mei selama operasi Pekat Maung. Polda Banten melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung.

“Pengembangan dari TKP pertama yang di wilayah Serang, kita kembangkan ternyata barang-barang ini dibuang di wilayah Polda Lampung,” ujar Dian.

Dari tangan AH sendiri, diamankan satu kendaraan mobil dan dua motor. Setelah pengembangan di Lampung, polisi menemukan jaringan penadah, penjual mobil yang seluruhnya menadah kendaraan dari wilayah Serang.

“Total semua ada 13 unit, tapi yang kita dapat hadirkan ini baru 7 unit, yang lainnya masih dalam daftar pencarian barang,” paparnya.

Dian mengatakan, tersangka AH sebagai anggota GRIB Jaya ini berperan sebagai penampung kendaraan hasil penggelapan leasing di Serang dari seseorang yang masih DPO. Tersangka AH kemudian mengirimkan kendaraan ke Lampung.

“Kemudian modusnya mengganti dengan plat nomor, jadi plat nomor yang tertera itu tidak sesuai dengan plat nomor yang aslinya,” kata Dian.

Sesampainya di Lampung, plat nomor diganti dan motor tersebut diperjualbelikan. Penjualan dilakukan secara langsung atau melalui media sosial.

Selain tersangka AH yang merupakan anggota GRIB Jaya, tersangka lain yang ditangkap di Serang adalah DR, IM, MD, dan NO. Sedangkan dari jaringan Lampung diamankan tersangka ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.

“Alhamdulillah sampai sekarang kita sudah dapat membongkarnya, kita akan terus mengembangkan jaringan pelaku-pelaku lain termasuk daftar pencarian barang unit-unit mobil yang lain yang belum kita temukan,” ujar Dian.

Tota ada 11 orang ditangkap dan saat ini telah ditahan di Polda Banten dengan ancaman pasal berbeda. Pasal yang diterapkan adalah pasal penggelapan hingga penadahan barang curian.

“Yang mana ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” pungkasnya.


Next Post

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Mendagri Bubarkan Ormas Yang Meresahkan, Hercules Menciut

Jum Mei 16 , 2025
 Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membubarkan ormas yang meresahkan masyarakat. Pesan perintah pembubaran tersebut, juga […]