Tangsel – Papan plang aset lahan milik Pemkot Tangerang Selatan yang terpasang di trotoar Jalan Titian Bintaro, Parigi, Pondok Aren, ditutup baner warna putih berlogo GBS gambar burung bertuliskan Parkir Khusus Motor Karyawan Pronto Moda.
Kemudian sejumlah warga pemerhati lingkungan maupun pengendara yang melintas depan Sekolah TK Sun Flower (sekitar lampu merah zodiak), mengeluarkan kritikan atas pemandangan tersebut.
Diaz, salah satunya, mengatakan bahwa papan plang milik aset pemkot seharusnya tidak diperbolehkan ditempel apapun atau dicoratcoret
“Itu namanya merusak aset pemkot tidak boleh dicoratcoret, apalagi lahannya dimanfaatkan tanpa izin,” cetusnya, Rabu (24/2/2021)
Keterangan salah satu petugas sekuriti sekitar (tak mau disebut namanya) bersama penjaga parkir initial P, menyatakan bahwa yang menutupi papan plang aset pemkot itu adalah pimpinan regunya. “Danru saya besok baru bertugas pak, ntar saya sampaikan,” ucapnya.
Perlu diketahui penggunaan aset negara oleh pihak manapun harus seijin dari pemerintah setempat atau bagian aset.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, mengatakan bahwa siapapun tidak diperbolehkan semena-mena menggunakan aset negara untuk kepentingan kelompok tertentu, maupun penyebutan nama oknum.
“Itu menjadi bagian pelanggaran, apalagi menggunakan aset negara tanpa izin. Itu tidak diperbolehkan,”cetusnya.
Aset negara ditegaskannya, hanya untuk kepentingan publik atau masyarakat. Semuanya harus ada izin, apapun bentuk usaha yang dilakukan, imbuhnya.
Dengan adanya informasi atau pelaporan dari masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Perda, akhirnya bisa memberi masukan untuk pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan informasi laporan seperti ini, bisa memberi masukan pemerintah terutama dengan penggunaan aset negara,” pungkasnya.(Diaz).