Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba Palembang–Bogor–Purwakarta dengan menangkap tiga tersangka, yakni Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari Palembang ke Bogor yang berdasarkan hasil analisis berada di Purwakarta, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kelly L melakukan penyelidikan. Pada 10 Juni 2026, petugas memeriksa paket di gudang ekspedisi Kedung Halang, Bogor, dan menemukan 405,06 gram sabu serta 97 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam speaker.
Petugas kemudian melakukan control delivery dan menangkap Ahmad Badawi alias Samba saat menerima paket. Dari penggeledahan ditemukan tambahan 5,1 gram sabu dan 1,7 gram daun kering. Pemeriksaan mengungkap Samba diperintah Abdul Latif alias Dony, yang dikenalnya melalui Instagram dan mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika.
Pengembangan kasus mengarah kepada Dony yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta. Dari pemeriksaan diketahui Dony memperoleh sabu dari seseorang bernama “Pakcik” di Aceh melalui aplikasi Zangi. Polisi kemudian menelusuri pengirim paket dan menangkap Puja Bangsa di Palembang.
Dari lokasi yang ditunjukkan Puja, petugas menyita 1,09 gram sabu dalam brankas dan 309,47 gram sabu yang disimpan dalam kotak speaker. Penggeledahan lanjutan di sebuah kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang, menemukan 11.443 butir ekstasi, terdiri dari 2.039 butir berlogo TikTok, 3.044 butir berlogo Dior, dan 6.360 butir berlogo WA.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Abdul Latif berperan sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas dengan memesan narkoba kepada Pakcik menggunakan identitas palsu. Hasil analisis juga mengungkap Puja Bangsa merupakan kaki tangan bandar besar Agung Darmawan alias Agung Apek yang masih berstatus DPO dan menjadi target penyelidikan Bareskrim Polri sejak Februari 2026.



