Pandeglang – Genderang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kembali ditabuh pasca ditetapkanya PERPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebelumnya sempat tertunda, akibat mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Pasca kembali ditetapkannya Pilkada serentak di 9 Desember nanti, Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi berharap, proses penarikan kembali anggaran Pilkada bisa dilakukan pada pertengahan bulan ini. Pasalnya, pada tanggal 15 Juni mendatang, KPU akan memulai kembali tahapan-tahapannya, karena Pandeglang adalah satu dari 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi tersebut.
“Nanti tanggal 15 Juni itu, kita sudah mulai kembali melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertinda sebelumnya, dan dari situlah kita berharap anggaran untuk Pilkada sudah kembali masuk ke rekening KPU, dan itupun akan kembali dibekukan, atau tidak akan digunakan, sambil menunggu PKPU tahapan program dan jadwal,” jelas Ahmadi, Kamis (4/5/2020).
Menurut Ahmadi, bahwa alokasi dana hibah untuk KPU menggelar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tersebut, sebelumnya sempat dibekukan oleh Pemkab Pandeglang lantaran adanya penundaan Pilkada serentak akibat Covid-19. Dan diperkirakan dana yang dibekukan itu sekitar Rp45 miliar dari Rp68,2 miliar, atau sudah terpakai pada tahapan sebelumnya sebesar Rp23 miliar.
“Kalau anggaran dari Pemda itu, yang masuk ke kas KPU itu kan bertahap tidak sekaligus. Ketentuan itu kan 40 persen 40 persen dan 20 persen. Memang kita baru menggunakan anggaran itu sekitar Rp23 miliar dari Rp68,2 miliar. Untuk mendapatkan anggaran dari Pemda biasanya membuat ajuan per termin,” ungkapnya.
Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku akan segera mencairkan anggaran tersebut, bila PKPU nya sudah ada. Dan pembekuan anggaran Pilkada itu dijelaskannya, untuk mengantisipasi jalannya tahapan – tahapan lainnya, sedangka Pilkada serentak sebelumnya ditetapkan untuk ditunda.
“Akan disalurkan kalua ada Peraturan KPU tentang tahapan, sekarang kan belum ada. Mudah-mudahan bulan ini. Kemarin kenapa kami setop? Kan kami khawatir kegiatan jalan terus sementara Pilkadanya tahun depan. Jadi kami bekukan,” jelas Irna Narulita.
Bupati memastikan bahwa sisa biaya Pilkada KPU Pandeglang yang belum terpakai, masih tersimpan aman. Sebab meski beberapa waktu lalu dibekukan, namun tidak di-refocusing atas perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang namanya untuk anggaran Pilkada tidak diotak atik, karena ada surat dari Kemendagri tidak boleh dilakukan refocusing. Jadi masih aman,” tegasnya. (Daday)